Baca Jambi – Panitia Konferda PWI Jambi membantah adanya pemberitaan terkait syarat pencalonan Ketua PWI Provinsi Jambi menyerahkan uang Rp50 juta kepada panitia.
Muhtadi Putra Nusa selaku Ketua Konferda PWI Jambi mengatakan, sesungguhnya uang partisipasi yang dimaksud tidak tercantum dan dibunyikan dalam persyaratan pencalonan.
“Soal uang itu hanya bentuk partisipasi bukan sebuah persyaratan,” jelasnya, melalui rilis yang diterima media ini Rabu (20/7/2022).
Ia menambahkan, persyaratan calon Ketua PWI Jambi ada 7 point, yaitu:
1. Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.
2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.
4. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
5.Surat keterangan/pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
7. Surat keterangan bebas narkoba.
Sementara persyaratan menjadi Ketua DK PWI kata Muhtadi ada 8 point, yakni:
1. Menjadi Anggota Biasa PWI jambi sekurang-kurangnya tiga tahun.
2. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
3. Berusia minimal 40 tahun.
4. Memiliki Sertifikat, Kartu Utama dari Dewan Pers.
5. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.
6. Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum VII pers di tingkat nasional dan daerah.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
8. Surat keterangan bebas narkoba.
Lebih lanjut, panitia akan berkomunikasi dengan PWI Pusat tentang pelaksanaan Konferda.
“Adapun jadwal pelaksanaan Konferda yang semula tanggal 3 Agustus akan dikonfirmasi ulang ke PWI Pusat,” tandasnya. (Jurnal Opini)