Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor jasa keuangan terus menekankan pentingnya praktik good governance serta pelaporan keuangan yang berintegritas di Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam pertemuan dengan perwakilan lembaga profesi dan asosiasi terkait Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Jakarta, Selasa (15/11).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan bahwa dalam rangka menumbuhkan sektor jasa keuangan (SJK), harus terdapat penguatan pada seluruh lini pertahanan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai 1st line akan diperkuat dengan rencana kewajiban sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi preparer Laporan Keuangan.
Sedangkan bagi lembaga profesi dan penunjang SJK, saat ini OJK sedang menyusun ketentuan terkait Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) untuk meningkatkan independensi dan mekanisme koordinasi dalam rangka pengawasan IJK dengan OJK. Pertemuan juga membahas terkait rencana penerapan PSAK 74 di industri asuransi, yang harus menjadi perhatian bagi para asosiasi, profesi penunjang, dan PUJK terkait.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membicarakan mengenai perlunya peningkatan kompetensi dan tools bagi praktisi tata kelola untuk memitigasi cyber-attack risk yang semakin meningkat. Penerapan IT Governance juga dianggap akan sangat penting dalam menunjang kualitas outcome di SJK serta mencegah terjadinya fraud. Adanya penerapan tata kelola yang baik ini juga perlu didukung dengan keselarasan pengaturan di sektor jasa keuangan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai asosiasi profesi antara lain Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Information Systems Audit and Control Association (ISACA) Indonesia, Indonesian Risk Management Professionals Association (IRMAPA), Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG), The Institute of Internal Auditors Indonesia (IIA), Bank Risk Association Management (BaRA), Ikatan Auditor Internal Bank (IAIB), Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern (FKSPI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Ke depan, kolaborasi OJK dengan asosiasi ini akan semakin ditingkatkan dengan merangkul seluruh asosiasi dan lembaga profesi terkait GRC untuk melakukan pembahasan dengan fokus kepada penguatan ekosistem pelaporan keuangan serta peningkatan kualitas implementasi tata kelola yang baik di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan. (Rilis OJK)