• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
17 September 2025
in Berita OJK
0
Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

READ ALSO

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional sekaligus kepercayaan publik,” demikian keterangan resmi dari OJK.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Proses penyusunan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, asosiasi industri, investor, akademisi, regulator, hingga hasil kajian internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Melalui aturan baru ini, setiap bank diwajibkan untuk menyusun sekaligus mempublikasikan berbagai jenis laporan penting. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko serta permodalan, laporan informasi atau fakta material, hingga laporan suku bunga dasar kredit.

Selain itu, bank juga diwajibkan menerbitkan laporan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten dan/atau perusahaan publik.

Selain itu, POJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diwajibkan terlibat aktif dalam pengawasan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu Februari 2026.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut, meski ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. (*)

Related Posts

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Jambi Pantau Bank Jambi: Gangguan Sistem Layanan ATM dan Mobile Banking
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen
Berita OJK

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week
Berita OJK

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Financial Markets Week

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global
Berita OJK

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global

Next Post
Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin H Syukur : Bulan Puasa, Setiap Jumat Pegawai Masuk Lebih Pagi

Bupati Merangin H Syukur : Bulan Puasa, Setiap Jumat Pegawai Masuk Lebih Pagi

Gubernur Al Haris Bahas DBH hingga Participating Interest di Kantor ADPMET

Gubernur Al Haris Bahas DBH hingga Participating Interest di Kantor ADPMET

Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas, Minta Pemda Lakukan Langkah Pengendalian Kenaikan Harga

Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas, Minta Pemda Lakukan Langkah Pengendalian Kenaikan Harga

Mengetahui Jalan Longsor di Desa Mendalo Darat, Penjabat Bupati Raden Najmi Langsung Tinjau ke Lokasi 

Mengetahui Jalan Longsor di Desa Mendalo Darat, Penjabat Bupati Raden Najmi Langsung Tinjau ke Lokasi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In