• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

R3daksi by R3daksi
17 September 2025
in Berita OJK
0
Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

ADVERTISEMENT

“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional sekaligus kepercayaan publik,” demikian keterangan resmi dari OJK.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Proses penyusunan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, asosiasi industri, investor, akademisi, regulator, hingga hasil kajian internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Melalui aturan baru ini, setiap bank diwajibkan untuk menyusun sekaligus mempublikasikan berbagai jenis laporan penting. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko serta permodalan, laporan informasi atau fakta material, hingga laporan suku bunga dasar kredit.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bank juga diwajibkan menerbitkan laporan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten dan/atau perusahaan publik.

Selain itu, POJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diwajibkan terlibat aktif dalam pengawasan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu Februari 2026.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut, meski ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. (*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Panglima TNI Perintahkan Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Untuk Dilanjutkan

Panglima TNI Perintahkan Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Untuk Dilanjutkan

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana

Wakil Ketua I DPRD Wiranto Desak Penyelesaian Administratif Proyek SPAM

Wakil Ketua I DPRD Wiranto Desak Penyelesaian Administratif Proyek SPAM

Bawa Kabur Pakaian Tanpa Bayar, Perempuan Asal Lubuklinggau Diamankan Polsek Sarolangun

Bawa Kabur Pakaian Tanpa Bayar, Perempuan Asal Lubuklinggau Diamankan Polsek Sarolangun

Wujudkan Aspirasi Warga, Kemas Faried Serahkan Ambulans untuk Masjid Jamiatul Ulum

Wujudkan Aspirasi Warga, Kemas Faried Serahkan Ambulans untuk Masjid Jamiatul Ulum

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Camping Bareng Se-Sumatra V, Batang Hari Jadi Magnet Wisata Komunitas Nasional

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Camping Bareng Se-Sumatra V, Batang Hari Jadi Magnet Wisata Komunitas Nasional

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Lewat Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup 2026

Bank Jambi Raih Penghargaan “The Asian Post Best Regional Champion 2026”

Bank Jambi Raih Penghargaan “The Asian Post Best Regional Champion 2026”

Gubernur Al Haris Bersama Pangdam TIB Turun ke Kawasan Gambut Londerang Padamkan Karhutla

Gubernur Al Haris Bersama Pangdam TIB Turun ke Kawasan Gambut Londerang Padamkan Karhutla

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In