• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Jambi – Setelah kalah dari keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023, sengketa lokasi lahan Galian C Sungai Tuak, kini giliran kedua, Irwandri Cs kalah dari hasil keputusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait dipenjarakannya Ramli Umar alias Pak Feri hingga jadi terdakwa.

Padahal Ramli Umar (58) merupakan pemilik lahan Galian C dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

READ ALSO

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri alias Pak Oon cs Rizal Kadni (43) alias Pak Torik kalah dari permohonan banding yang diajukan pengacaranya Ramli Umar (58) atas kepemilikan lahan tambang rakyat atau Galian C yang saat ini di kuasai PT Kuarindo Rezki Pratama milik Rizal Kadni.

Selanjutnya, putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jambi tentang terdakwa atas nama Ramli Umar alias Pak Feri bin Umar dinyatakan bebas, setelah dipenjara sejak bulan Ramadhan lalu.

Atas putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi, Nomor: 107/PID/2023/PT JMB, dengan mengadili; – Menerima permintaan banding dari terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri dan Penuntut Umum.

– Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 49/Pid.B/2023/PN SPN Tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding.

1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Ramli Umar tidak dapat diterima.

2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kejadian diatas membuktikan bahwa keadilan yang dituntut Terdakwa Ramli Umar (58) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi itu adalah sebuah catatan kezaliman akan pudar oleh kebenaran.

Menariknya, setelah mendengar kabar atas putusan banding agar Ramli Umar dibebaskan dari tahanan, sontak saja ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras merasa lega atas kejadian hukum yang menjerat terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri tersebut.

Dilansir dari Siasatinfo.co.id, pihak Irwandri Cs belum diperoleh keterangannya terkait kasus terpidana yang menjerat Ramli Umar yang bermuara dari Lahan Tambang Rakyat atau GalianC dilokasi Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.

Source: siasatinfo

Related Posts

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026
Daerah

Kejati Jambi Gelar FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada Januari 2026

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
Daerah

KPK Monitor Seleksi Jabatan JPT Pratama Eselon Dua di Merangin agar Berjalan Transparan, Akuntabel dan Bebas Praktek Korupsi

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center
Daerah

Pansel JPT Pratama Seleksi 10 Jabatan Eselon Dua Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Teknis/Bidang dan Penetapan Assesment Center

TPP ASN dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan
Daerah

TPP ASN Merangin Bulan Nopember  2025 sudah Bisa dibayarkan, OPD diminta Serahkan SPM

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana
Daerah

Gelar Rakerda 2025, Kajati Jambi Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

Next Post
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

5 PJU  Polda Jambi dan 4 Kapolres di Mutasi, Ini Nama-Namanya

5 PJU  Polda Jambi dan 4 Kapolres di Mutasi, Ini Nama-Namanya

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Buka Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah

Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir Buka Rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah

Bunda PAUD Merangin Kunker ke Desa Muara Delang

Bunda PAUD Merangin Kunker ke Desa Muara Delang

Pj Bupati Merangin Apresiasi Kepala OPD Teken Komitmen Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pj Bupati Merangin Apresiasi Kepala OPD Teken Komitmen Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In