• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Jambi – Setelah kalah dari keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023, sengketa lokasi lahan Galian C Sungai Tuak, kini giliran kedua, Irwandri Cs kalah dari hasil keputusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait dipenjarakannya Ramli Umar alias Pak Feri hingga jadi terdakwa.

Padahal Ramli Umar (58) merupakan pemilik lahan Galian C dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

READ ALSO

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri alias Pak Oon cs Rizal Kadni (43) alias Pak Torik kalah dari permohonan banding yang diajukan pengacaranya Ramli Umar (58) atas kepemilikan lahan tambang rakyat atau Galian C yang saat ini di kuasai PT Kuarindo Rezki Pratama milik Rizal Kadni.

Selanjutnya, putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jambi tentang terdakwa atas nama Ramli Umar alias Pak Feri bin Umar dinyatakan bebas, setelah dipenjara sejak bulan Ramadhan lalu.

Atas putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi, Nomor: 107/PID/2023/PT JMB, dengan mengadili; – Menerima permintaan banding dari terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri dan Penuntut Umum.

– Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 49/Pid.B/2023/PN SPN Tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding.

1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Ramli Umar tidak dapat diterima.

2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kejadian diatas membuktikan bahwa keadilan yang dituntut Terdakwa Ramli Umar (58) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi itu adalah sebuah catatan kezaliman akan pudar oleh kebenaran.

Menariknya, setelah mendengar kabar atas putusan banding agar Ramli Umar dibebaskan dari tahanan, sontak saja ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras merasa lega atas kejadian hukum yang menjerat terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri tersebut.

Dilansir dari Siasatinfo.co.id, pihak Irwandri Cs belum diperoleh keterangannya terkait kasus terpidana yang menjerat Ramli Umar yang bermuara dari Lahan Tambang Rakyat atau GalianC dilokasi Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.

Source: siasatinfo

Related Posts

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
Daerah

Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024

Next Post
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penjabat Bupati Bachyuni Mengikuti Senam Sehat Bersama Pegawai Kantor Camat Bahar Utara

Penjabat Bupati Bachyuni Mengikuti Senam Sehat Bersama Pegawai Kantor Camat Bahar Utara

Semarak HUT Batang Hari, Bupati MFA dan Istri Saksikan Pawai Karnaval Ngarak Budayo

Semarak HUT Batang Hari, Bupati MFA dan Istri Saksikan Pawai Karnaval Ngarak Budayo

Panglima TNI Perintahkan Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Untuk Dilanjutkan

Panglima TNI Perintahkan Operasi Bantuan Kemanusiaan Gaza Untuk Dilanjutkan

Pemkab Tanjabbar Gelar Malam Perpisahan Kejari Marcello Bellah

Pemkab Tanjabbar Gelar Malam Perpisahan Kejari Marcello Bellah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In