• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Jambi – Setelah kalah dari keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023, sengketa lokasi lahan Galian C Sungai Tuak, kini giliran kedua, Irwandri Cs kalah dari hasil keputusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait dipenjarakannya Ramli Umar alias Pak Feri hingga jadi terdakwa.

Padahal Ramli Umar (58) merupakan pemilik lahan Galian C dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

READ ALSO

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri alias Pak Oon cs Rizal Kadni (43) alias Pak Torik kalah dari permohonan banding yang diajukan pengacaranya Ramli Umar (58) atas kepemilikan lahan tambang rakyat atau Galian C yang saat ini di kuasai PT Kuarindo Rezki Pratama milik Rizal Kadni.

Selanjutnya, putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jambi tentang terdakwa atas nama Ramli Umar alias Pak Feri bin Umar dinyatakan bebas, setelah dipenjara sejak bulan Ramadhan lalu.

Atas putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi, Nomor: 107/PID/2023/PT JMB, dengan mengadili; – Menerima permintaan banding dari terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri dan Penuntut Umum.

– Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 49/Pid.B/2023/PN SPN Tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding.

1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Ramli Umar tidak dapat diterima.

2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kejadian diatas membuktikan bahwa keadilan yang dituntut Terdakwa Ramli Umar (58) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi itu adalah sebuah catatan kezaliman akan pudar oleh kebenaran.

Menariknya, setelah mendengar kabar atas putusan banding agar Ramli Umar dibebaskan dari tahanan, sontak saja ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras merasa lega atas kejadian hukum yang menjerat terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri tersebut.

Dilansir dari Siasatinfo.co.id, pihak Irwandri Cs belum diperoleh keterangannya terkait kasus terpidana yang menjerat Ramli Umar yang bermuara dari Lahan Tambang Rakyat atau GalianC dilokasi Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.

Source: siasatinfo

Related Posts

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%

Next Post
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin H M Syukur Kumpulkan Ketua RT Bahas Menuntaskan Sampah di Wilayahnya

Bupati Merangin H M Syukur Kumpulkan Ketua RT Bahas Menuntaskan Sampah di Wilayahnya

Pemerintah Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 503 Pelajar Tanjab Barat

Pemerintah Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 503 Pelajar Tanjab Barat

Keluarga Besar Desa Bukit Harapan Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78”

Keluarga Besar Desa Bukit Harapan Kabupaten Batanghari Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78”

Ratusan Warga Bajubang Terima PTSL dari Bupati Fadhil Arief

Ratusan Warga Bajubang Terima PTSL dari Bupati Fadhil Arief

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In