• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Sengketa Galian C di Sungai Tuak, Putusan Banding Diterima Ramli Umar Dinyatakan Bebas

Jambi – Setelah kalah dari keputusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023, sengketa lokasi lahan Galian C Sungai Tuak, kini giliran kedua, Irwandri Cs kalah dari hasil keputusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait dipenjarakannya Ramli Umar alias Pak Feri hingga jadi terdakwa.

Padahal Ramli Umar (58) merupakan pemilik lahan Galian C dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

READ ALSO

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

OPD diminta Serahkan SPM ke BPKAD Merangin, TPP ASN  Bulan Juni 2025 Sudah Bisa dibayarkan

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri alias Pak Oon cs Rizal Kadni (43) alias Pak Torik kalah dari permohonan banding yang diajukan pengacaranya Ramli Umar (58) atas kepemilikan lahan tambang rakyat atau Galian C yang saat ini di kuasai PT Kuarindo Rezki Pratama milik Rizal Kadni.

Selanjutnya, putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jambi tentang terdakwa atas nama Ramli Umar alias Pak Feri bin Umar dinyatakan bebas, setelah dipenjara sejak bulan Ramadhan lalu.

Atas putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi, Nomor: 107/PID/2023/PT JMB, dengan mengadili; – Menerima permintaan banding dari terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri dan Penuntut Umum.

– Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 49/Pid.B/2023/PN SPN Tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding.

1. Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Ramli Umar tidak dapat diterima.

2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Kejadian diatas membuktikan bahwa keadilan yang dituntut Terdakwa Ramli Umar (58) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Jambi itu adalah sebuah catatan kezaliman akan pudar oleh kebenaran.

Menariknya, setelah mendengar kabar atas putusan banding agar Ramli Umar dibebaskan dari tahanan, sontak saja ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras merasa lega atas kejadian hukum yang menjerat terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri tersebut.

Dilansir dari Siasatinfo.co.id, pihak Irwandri Cs belum diperoleh keterangannya terkait kasus terpidana yang menjerat Ramli Umar yang bermuara dari Lahan Tambang Rakyat atau GalianC dilokasi Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.

Source: siasatinfo

Related Posts

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa
Daerah

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

OPD diminta Serahkan SPM ke BPKAD Merangin, TPP ASN  Bulan Juni 2025 Sudah Bisa dibayarkan

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 

Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Merangin sampaikan Jawaban Pelaksanaan APBD 2024
Daerah

Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Merangin sampaikan Jawaban Pelaksanaan APBD 2024

IPH Kabupaten Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,090
Daerah

IPH Kabupaten Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,090

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres, Salah Satunya Kapolres Merangin  
Daerah

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres, Salah Satunya Kapolres Merangin  

Next Post
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Delapan Fraksi di DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Umum APBD Tahun 2023

Delapan Fraksi di DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Umum APBD Tahun 2023

Pemkab Batanghari Bentuk Tim Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat

Pemkab Batanghari Bentuk Tim Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat

Bupati Merangin Jenguk Warga Terserang Tumor, Pengobatan Diurus Hingga Tuntas

Bupati Merangin Jenguk Warga Terserang Tumor, Pengobatan Diurus Hingga Tuntas

Tolak Stockpile Batu Bara, Warga Surati Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi Namun Tak Ada Jawaban

Tolak Stockpile Batu Bara, Warga Surati Gubernur Jambi dan Bupati Muarojambi Namun Tak Ada Jawaban

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In