• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Maret 8, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Bupati Merangin H M Syukur Kumpulkan Ketua RT Bahas Menuntaskan Sampah di Wilayahnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Juni 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Bupati Merangin H M Syukur Kumpulkan Ketua RT Bahas Menuntaskan Sampah di Wilayahnya

Merangin – Guna menuntaskan masalah sampah, Bupati Merangin H M Syukur mengumpulkan para ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Pematang Kandis dan Lurah Pasar Atas, Rabu (18/6/2025).

Rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan sampah skala rumah tangga dalam upaya pembentukan desa/kelurahan mandiri dalam mengelola sampah tersebut, berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati Merangin.

READ ALSO

Memalukan! 4 Pegawai Lapas Sarolangun Terindikasi Positif Narkoba: Sanksi Hukum Disiplin

Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Tebo

‘’Sebagai bupati, saya mau minta tolong dengan bapak dan ibu para ketua RT. Pertama saya ingin bersilaturahmi dengan bapak dan ibu sekalian dan kedua saya mau minta tolong tentang menuntaskan masalah sampah di RT masing-masing,’’ujar Bupati.

Masalah sampah ini jelas bupati bukan hanya masalah Merangin, tapi sudah menjadi masalah nasional. Jadi soal sampah ini menjadi tanggungjawab RT setempat. Ketua RT dipersilahkan mengelola sampah dengan sistem yang dibuat.

‘’Bisa nanti setiap rumah tangga punya kewajiban membayar Rp 20 ribu perbulan, kepada petugas yang ditunjuk, untuk menjemput sampah ke rumah-rumah warga. Sebab kalau semua diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup, tidak bisa teratasi,’’terang Bupati.

Ketua RT bisa mengajak warganya untuk membiasakan membuang sampah pada tempatnya. Jadi soal penanganan sampah ini di Kabupaten Merangin, harus tuntas sama Camat, lurah/kades dan ketua RT.

Penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Merangin terang bupati, ada di Kota Bangko, Pamenang, Tabir dan Sungai Manau. Warga harus dibiasakan membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak berserakan dan mengeluarkan bau tak sedap.

Hadir pada rakor itu, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Merangin Syafrani, Camat Bangko Ny Anggie, Lurah Pasar Atas Fahmi dan Lurah Pemantang Kandis Ny Sriwahyuni.

Pada kesempatan itu bupati juga minta tolong dengan para ketua RT untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungannya, baik itu masalah sosial maupun masalah lainnya.(tugas)

Tags: Buang Sampah Pada TempatnyaBupati dan Wakil Bupati MeranginKadis Lingkungan HidupKebersihan LingkunganKetua RT

Related Posts

Memalukan! 4 Pegawai Lapas Sarolangun Terindikasi Positif Narkoba: Sanksi Hukum Disiplin
Daerah

Memalukan! 4 Pegawai Lapas Sarolangun Terindikasi Positif Narkoba: Sanksi Hukum Disiplin

Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Tebo
Daerah

Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Tebo

Gandeng 4 Organisasi, Lavita Syukur Salurkan Santunan dan Takjil ke Ponpes dan Panti Asuhan
Daerah

Gandeng 4 Organisasi, Lavita Syukur Salurkan Santunan dan Takjil ke Ponpes dan Panti Asuhan

Bupati Merangin M. Syukur : Jangan Copy-Paste Anggaran, Dengarkan Suara Masyarakat !
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur : Jangan Copy-Paste Anggaran, Dengarkan Suara Masyarakat !

Bupati Merangin M.Syukur Buka Puasa bersama Imam  Masjid
Daerah

Bupati Merangin M.Syukur Buka Puasa bersama Imam  Masjid

Kolaborasi BNNK Tanjabtim-Lapas: Pegawai dan 100 Warga Binaan Negatif Tes Urine Narkotika
Daerah

Kolaborasi BNNK Tanjabtim-Lapas: Pegawai dan 100 Warga Binaan Negatif Tes Urine Narkotika

Next Post
Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja ASN

Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Beberapa Smelter dan Alat Berat Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Beberapa Smelter dan Alat Berat Perkara Korupsi Komoditas Timah

Bank Jambi Sembelih 52 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Bank Jambi Sembelih 52 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Perkuat Komitmen Menuju Net Zero Emission, PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen Menuju Net Zero Emission, PHE Tandatangani Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2024

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In