Baca Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengucurkan dana hibah Rp182 miliar untuk mendukung Pemilu 2024. Rinciannya Rp 121 miliar untuk KPU Jambi dan Rp 61 miliar untuk Bawaslu Jambi.
“Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia dengan hibah sebesar Rp 121 miliar pada KPU dan Rp 61 miliar untuk Bawaslu. Hibah yang diberikan Pemprov Jambi ini guna suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” kata Sekretaris Provinsi Jambi, Sudirman, Kamis (23/11/2023).
Anggaran yang dihibahkan untuk suksesnya acara demokrasi 5 tahun ke depan. Hibah itu juga nantinya akan digunakan oleh KPU dan Bawaslu Jambi sesuai peruntukannya.
“Penyerahan dana tersebut telah tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu,” kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau agar penggunaan dana hibah anggaran pemilu ini secara hati-hati sesuai. Mereka meminta agar hibah yang disalurkan itu dapat dimanfaatkan sebaikmungkin sesuai mekanisme yang ada.
“Kita mengingatkan agar KPU dan Bawaslu transparan dalam menggunakan hibah daerah tersebut. Pergunakan sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya. Kejaksaan siap mendukung suksesnya pemilu,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
Dia mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada kejadian soal penyelewengan dana hibah pemilu beberapa tahun lalu.
“Anggaran seperti ini, penting kita ingatkan agar KPU menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Lexy.
Seperti diketahui, rapat koordinasi penggunaan anggaran hibah daerah pada KPU Provinsi Jambi diikuti oleh Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan Kabag/Kasubag perencana setiap sekretariat KPUD se-Jambi.