• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Juni 7, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Perkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 September 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kemendagri Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Perkuat Pembentukan Produk Hukum Daerah 

Jakarta –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kerja sama tersebut terkait sinergisitas tugas dan fungsi dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra di Ruang Rapat Ditjen Otda, Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (4/9/2025).

READ ALSO

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret pelaksanaan reformasi hukum di daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Dirjen Otda Akmal berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kejelasan bagi daerah dalam menyusun regulasi. Dengan demikian, daerah tidak ragu mendukung realisasi program pemerintah pusat sekaligus mampu melakukan inovasi.

“Itu kenapa bagi kita penting sekali kita untuk mengupdate agar regulasi-regulasi yang dibuat sebagai implementasi dari norma, standar, prosedur, kriteria oleh kementerian-kementerian itu, itu betul-betul running dengan baik,” ujarnya.

Akmal menyebut, pihaknya akan terus menyempurnakan berbagai tantangan melalui langkah-langkah terukur. Nantinya, peningkatan kualitas produk hukum daerah juga bakal dioptimalkan melalui digitalisasi.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pihak-pihak di lingkungan kementerian/lembaga membantu memastikan seluruh program pemerintah pusat direalisasikan dengan baik di daerah melalui dukungan regulasi yang tepat. Kolaborasi juga akan terus diperkuat agar substansi produk hukum di daerah semakin berkualitas.

“Jadi kita tidak cuma bangun apa namanya jembatannya saja, tapi kualitas apa yang lewat jembatan itu juga kita harus bangun gitu. Nah itu terhadap sebuah tools yang efektif,” tambahnya.

Ia menekankan, substansi produk hukum daerah sangatlah penting karena berkaitan langsung dengan penerapannya di lapangan.

“Nah ini juga menjadi hal yang mungkin agar kita coba pastikan kualitas produk hukum daerah kita yang patut asas tidak bergantung hukum nasional,” tandasnya. (tugas)

Tags: Dirjen Otonomi DaerahDitjen Peraturan Perundang-UndanganKementerian Dalam NegeriKementerian HukumPembentukan Produk Hukum Daerah

Related Posts

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti
NASIONAL

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja
OLAHRAGA

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Next Post
Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Polres Tebo Gelar FKLL

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Visi Pembangunan 2025–2030 di Rapat Paripurna DPRD

Bupati Tanjab Barat Sampaikan Visi Pembangunan 2025–2030 di Rapat Paripurna DPRD

Tim Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

Tim Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In