Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Informasi disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ke media dalam keterangan pers, Selasa (13/2/2024)
Adapun 4 (empat) orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu:
1. DM selaku Assistant Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019.
2. S selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019.
3. NPW selaku Trading Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode tahun 2018.
4. EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist pada UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2020.
Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”ucap Ketut Sumedana. (Redaksi).