• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
17 April 2026
in HUKRIM
0
‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎

 

 

READ ALSO

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba ‎ ‎

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

‎Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarolangun melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

‎

‎Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

‎

‎Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi, yakni:

‎LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;

‎

‎LP/A/03/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 10 Januari 2026;

‎

‎LP/A/04/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tanggal 13 Januari 2026.

‎

‎Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S.A (33), warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan; A.U (22), warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan; serta M.I.F alias F (29), warga Sarolangun.

‎

‎Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah mengalami perubahan dalam peraturan terbaru, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

‎

‎Dalam pelimpahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, di antaranya paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, alat hisap, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor dan handphone.

‎

‎Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

‎

‎“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

‎

‎Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Faktur Rahman, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan jajaran Sat Resnarkoba dalam menuntaskan setiap perkara.

‎

‎“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), kami segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Ini adalah komitmen kami agar setiap perkara narkotika dapat diproses hingga tuntas di persidangan,” ujarnya.

‎

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

‎

‎“Kami berharap peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

‎

‎Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh tim penyidik, yakni Aiptu Zulkarnain, bersama anggota lainnya.

‎

‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

‎Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

‎(Jhontrex)

Related Posts

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba  ‎  ‎
HUKRIM

‎Lindungi Generasi Muda, Sat Binmas Polres Sarolangun Gencarkan Edukasi Bahaya Geng Motor dan Narkoba ‎ ‎

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba
HUKRIM

‎MPLS Ramah, Aman dan Nyaman di SMAN 3 Sarolangun, Kapolsek Pauh Tekankan Bahaya Judi Online dan Narkoba

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas
HUKRIM

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas

‎Momen Kejutan! Bupati dan Kapolres Rayakan Ultah Danyonif 896/Serumpun Pseko  ‎
HUKRIM

‎Momen Kejutan! Bupati dan Kapolres Rayakan Ultah Danyonif 896/Serumpun Pseko ‎

‎Wujud “Polri untuk Masyarakat”, Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako ke Korban Banjir
HUKRIM

‎Wujud “Polri untuk Masyarakat”, Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako ke Korban Banjir

Next Post
Bupati M. Syukur Resmikan Poli Jantung, RSUD Kolonel Abundjani Bersiap Jadi Rumah Sakit Rujukan Jambi Barat

Bupati M. Syukur Resmikan Poli Jantung, RSUD Kolonel Abundjani Bersiap Jadi Rumah Sakit Rujukan Jambi Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Hadiri HUT ke-68 Provinsi Jambi, Mendes PDT Ajak DPRD dan Pemda Berkolaborasi Bangun Desa

Hadiri HUT ke-68 Provinsi Jambi, Mendes PDT Ajak DPRD dan Pemda Berkolaborasi Bangun Desa

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In