• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Februari 2024
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

Sungai Penuh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, Selasa (20/2/2024)

Adapun 3 orang Tersangka adalah Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungai Penuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.

READ ALSO

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

“Tersangka akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan rilis ke media, Jum’at (23/2/2024).

Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan 1 orang Tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai Rp889 juta.

“Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh,”jelasnya

Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan penjelasan sesuai keterangan dari Kajari Sungai Penuh Anton Despinolo, Jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tugas).

Tags: Berkas PerkaraJaksaKejari Sungai PenuhKejati JambiKorupsiPelimpahanPerkaraPN Tipikorprovinsi jambiStadion MiniTersangka

Related Posts

‎  ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba  ‎
HUKRIM

‎ ‎Kapolres Sarolangun Tegaskan segera Limpahkan Tiga Tersangka Narkotika Ke Kejari Sarolangun Dan Berkomitmen Siap Berantas Narkoba ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎
HUKRIM

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026  ‎
HUKRIM

‎Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026 ‎

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam   ‎
HUKRIM

‎Pihak Kepolisian Mediasi Konplik Antara PT SAL dan Suku Anak Dalam (SAD) Bersama Tokoh Masyarakat Kecamatan Air Hitam  ‎

‎  ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 
HUKRIM

‎ ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai  ‎
HUKRIM

‎Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai ‎

Next Post
GOR Merangin Akan dilakukan Perbaikan, Ini Dana Yang dianggarkan

GOR Merangin Akan dilakukan Perbaikan, Ini Dana Yang dianggarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sarolangun Raih WTP ke-9, Sertifikat Opini WTP 2024 Diterima Bupati Hurmin

Sarolangun Raih WTP ke-9, Sertifikat Opini WTP 2024 Diterima Bupati Hurmin

Wagub Sani Tanam Padi Bersama Kelompok Tani Desa Pasar Pelawan

Wagub Sani Tanam Padi Bersama Kelompok Tani Desa Pasar Pelawan

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Usut Korupsi Bank BJB, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil

RSUD Raden Mattaher Direncanakan Peningkatan Grade Menjadi Tipe A

RSUD Raden Mattaher Direncanakan Peningkatan Grade Menjadi Tipe A

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In