Sungai Penuh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, Selasa (20/2/2024)
Adapun 3 orang Tersangka adalah Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungai Penuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
“Tersangka akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan rilis ke media, Jum’at (23/2/2024).
Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan 1 orang Tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai Rp889 juta.
“Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh,”jelasnya
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan penjelasan sesuai keterangan dari Kajari Sungai Penuh Anton Despinolo, Jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tugas).