Merangin – Menyikapi banyaknya sorotan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN, khususnya berhubungan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendapat perhatian serius.
Beberapa kasus pengaduan yang ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Provinsi Jambi yaitu terkait Baliho Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi dan Baliho Fajarman Sekda Kabupaten Merangin.
Terkait persoalan tersebut KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan memberikan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Gubernur dan Pj Bupati.
“Untuk persoalan Baliho yang dipasang oleh Kemas Fuad, Kadis Perindag Provinsi Jambi dan Baliho Fajarman Sekda Kabupaten Merangin yang diduga melanggar Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku serta Netralitas ASN, KASN sudah melakukan klarifikasi,”jelas Agustinus Sulistyo Tri Putranto Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN menyampaikan ke media ini, Rabu (20/3/2024) melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk laporan terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, KASN pada hari Selasa (19/3/2024) sudah melakukan klarifikasi, namun untuk rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih dalam proses dan akan segera diserahkan.
Ia juga menyampaikan data yang masuk ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN dari tahun 2023-2024 (per 22 Pebruari 2024) ada 417 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.
Dari 417 laporan tersebut ada yang terbukti melakukan pelanggaran, ada yang tidak terbukti dan ada yang masih dalam proses klarifikasi oleh KASN
“Dari 417 laporan tersebut, 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran dan 141 sudah dijatuhi sanksi oleh PPK berdasarkan rekomendasi KASN,” jelas Agustinus Sulistyo
Agustinus juga berharap berpartisipasi aktif dari seluruh masyarakat apabila menemukan pelanggan untuk membuat laporan dan juga ikut mengawasi. (tugas)