Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bebas dari segala praktik korupsi.
Untuk mencapai hal tersebut, pada tahun 2024, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK memprioritaskan lima program unggulan dalam pencegahan korupsi daerah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam kegiatan Temu Media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Didik mengungkapkan 5 program unggulan tersebut mencakup Penajaman Indikator dan Subindikator MCP, Pendalaman Area Prioritas terutama Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan, Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Sinergi APIP-Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemantauan Lapangan.
“Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan-tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik,” ungkap Didik.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan tantangan lainnya yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi.
Hal ini diperkuat dengan data Monitoring Center Prevention (MCP) 2023, di mana area pengawasan APIP memiliki nilai indeks capaian terendah dari 8 area intervensi, yaitu sebesar 70.
Oleh karena itu, penguatan APIP perlu dilakukan. Dalam penguatannya, terdapat tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas.
“Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu,” tutur Didik.
Dalam kesempatan ini, Direktur Wilayah I KPK Edi Suryanto juga memaparkan tentang upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dalam upaya penajaman indikator MCP.
Salah satu upaya tersebut adalah Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Berdasarkan data internal KPK, Capaian PSU Tahun 2023 hanya mencapai 12,5 triliun, di mana nilainya turun 6,7 triliun dari Tahun 2022 yang mencapai 19,2 triliun.
Beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU.
KPK sendiri telah melakukan sinergi dalam penyelesaian PSU Pemda dengan Kejaksaan, BPN, serta pihak terkait lainnya. Hal ini diawali dari Kota Makassar sejak tahun 2019, dan diperluas sampai ke seluruh kabupaten/ kota.
“KPK juga regulasi penertiban PSU, termasuk pengambil alihan PSU ketika pengembang sudah tidak ada,” kata Edi.
Edi menyebut bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK butuh kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali media sebagai mitra strategis KPK dalam melawan tindak pidana korupsi.
“Sinergi, itu yang paling penting. Kami berharap media bisa ikut turun ke wilayah. Jangan hanya menunggu berita penindakan atau OTT, Ada kegiatan KPK lainnya yang dapat diliput oleh rekan-rekan media, salah satunya agenda KPK di daerah,” pesan Edi kepada para Jurnalis yang hadir dalam kegiatan ini.
Dalam agenda ini, turut hadir Inspektur Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun yang menjelaskan tentang penguatan Inspektorat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, ia menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan dan kinerja Tim Korsup KPK bagi daerah-daerah di Indonesia.
“Korsup KPK memiliki visi yang jelas dalam membuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Korsup datang dengan power, untuk melakukan sebuah transformasi dalam penindakan korupsi. Korsup juga datang dengan pemikiran dan solusi, dan meningkatkan persaudaraan antar-penyelenggara negara di daerah,” ujar Lasro
Lebih Lanjut Lasro menyampaikan bahwa 1 dari 8 area intervensi MCP yang sangat penting adalah penguatan APIP. Hal ini mengingat APIP sebagai mitra kerja KPK dalam pengawasan tindak pidana korupsi.
“Terdapat 4 hal untuk mendukung penguatan APIP diantaranya, kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, independensi dan pembinaan,” kata Lasro.
Penguatan APIP ini secara kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas inspektorat dalam penanganan pengaduan masyarakat serta dalam pemeriksaan khusus terkait tindak pidana korupsi dan pengawasan program Reformasi Birokrasi (RB).
Dalam kesempatan ini Eks Kakanwil BPN Jawa Timur yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri ATR BPN Jonahar juga memaparkan berbagai capaian positif di wilayahnya (Jawa Timur) berkat dukungan Korsup KPK. Diantaranya penyelamatan Pasar Turi sebagai salah satu aset pemerintah daerah.
Demikian halnya penyelamatan aset pemerintah daerah berupa prasarana dan utilitas umum (PSU) di provinsi DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebut Implementasi PSU berdasarkan data penyerahan Fasos Fasum periode Januari-Desember 2023, dengan total penyerahan Tahun 2023 yaitu sebesar 23,91 Triliun Rupiah dengan luas lahan 1.066.187 m2.
Berdasarkan data tersebut, terdapat 6 wilayah yang termasuk di dalamnya yaitu, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Korsup WIlayah III Bahtiar Ujang P, Direktur Korsup WIlayah IV Ely kusumastuti, serta Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya. (tugas).