• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Hadir di Musrenbangnas, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Realisasi APBD dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Mei 2024
in NASIONAL
0
Hadir di Musrenbangnas, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Realisasi APBD dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah 

Hadir di Musrenbangnas, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Realisasi APBD dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) merupakan wadah sinkronisasi perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

READ ALSO

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Hal ini disampaikannya dalam Musrenbangnas Tahun 2024 bertajuk “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/5/2024).

“Kita harus ingat bahwa tahun ini adalah tahun terakhir masa pemerintahan 2019-2024, berarti kita sudah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” kata Mendagri

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan di tingkat pusat dan daerah. Pasalnya, prinsip ini merupakan implementasi dari upaya sinkronisasi dokumen perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Namanya musyawarah jadi kita [harus] bermusyawarah antara pusat dan daerah untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten/kota,“ tambahnya.

Ia menerangkan, prinsip top down dalam menyusun perencanaan mengacu pada instansi pemerintahan yang berada di tingkat atas yang diikuti oleh instansi di bawahnya. Sedangkan bottom up berfokus pada mendengarkan aspirasi, kebutuhan, dan usulan dari tingkat bawah yang dilanjutkan ke tingkat atas.

Mendagri menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerah yaitu optimalnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dalam pendapatan maupun belanja.

Karena itu, selain merealisasikan belanja tepat sasaran, Pemda juga perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi jangan hanya mikirin bagaimana caranya habisin APBD, no, tapi bagaimana untuk membuat APBD itu postur PAD-nya meningkat,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan PAD, tambah Mendagri, Pemda perlu menghidupkan sektor swasta. Upaya itu dapat dilakukan dengan mempermudah perizinan, memperjelas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan mempermudah pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kita membuat birokrasi menjadi lebih mudah untuk swasta hidup, uang APBD itu hanya untuk memancing swasta bangkit,” ujarnya.

Terakhir, Mendagri berharap seluruh jajaran Pemda agar dapat menyusun perencanaan pembangunan yang baik, terutama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Mudah-mudahan nanti Musrenbangnas ini bisa betul-betul menjadi bekal teman-teman [Pemda] untuk menyusun dokumen perencanaan, baik yang jangka menengah lima tahunan, RPJMD maupun RKPD daerah masing-masing,” pungkasnya. (tugas).

Tags: APBDMendagriMuhammad Tito KarnavianMusrenbangnas 2024PADPemda

Related Posts

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Next Post
Bupati Akan Menaikan Gaji Aparat Desa.Sewaktu Menghadiri Halal Bihalal di Kecamatan Bram Itam

Bupati Akan Menaikan Gaji Aparat Desa.Sewaktu Menghadiri Halal Bihalal di Kecamatan Bram Itam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pesan Pjs Bupati Tanjabbar di Pilkada 2024: Meski Beda Pilihan, Tetap Jaga Kondusifitas Daerah

Pesan Pjs Bupati Tanjabbar di Pilkada 2024: Meski Beda Pilihan, Tetap Jaga Kondusifitas Daerah

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

OJK Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank

KSAL: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi 3 Bagian

KSAL: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi 3 Bagian

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In