• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

R3daksi by R3daksi
7 Juli 2025
in HUKRIM
0
Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman kawasan pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini, Senin (7/7/2025) kembali penetapan 1 (Satu) orang sebagai Tersangka yaitu, H selaku mantan Walikota Palembang,”kata Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan kepada wartawan, Seni (7/7) dalam rilisnya.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Tersangka H selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

ADVERTISEMENT

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,”jelasnya

Modus Operandi :
Bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat,”imbuhnya.

Diketahui sebelumnya pada hari Rabu (2/7/2025) Tim penyidik juga telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu : RY Kepala Cabang PT. MB, AN  Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan  AT selaku Direktur PT. MB. (tugas).

ADVERTISEMENT

 

 

Tags: Kasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanMantan Walikota PalembangPemanfaatan Barang Milik DaerahPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Soroti Realisasi APBD, Mendagri Tegaskan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Soroti Realisasi APBD, Mendagri Tegaskan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Konflik Panjang Zona Merah, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Pulihkan Hak Warga

Konflik Panjang Zona Merah, Walikota Jambi Tegaskan Komitmen Pulihkan Hak Warga

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Laga Perdana PS Merangin lawan PS Tebo Menang 5-1, Wabup Khafidh Moein saksikan Langsung 

Laga Perdana PS Merangin lawan PS Tebo Menang 5-1, Wabup Khafidh Moein saksikan Langsung 

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Pemkab Batang Hari Perkuat Perlindungan Budaya, Lagu Daerah Resmi Kantongi Sertifikat KIK

Pemkab Batang Hari Perkuat Perlindungan Budaya, Lagu Daerah Resmi Kantongi Sertifikat KIK

Anwar Sadat Keluarkan Pesan Keras Saat Lantik Pejabat: Jangan Hanya Duduk di Kursi Jabatan!

Anwar Sadat Keluarkan Pesan Keras Saat Lantik Pejabat: Jangan Hanya Duduk di Kursi Jabatan!

Wakil Ketua DPRD Batanghari Pimpin RDP PT Superhome hingga Capai Kesepakatan

Wakil Ketua DPRD Batanghari Pimpin RDP PT Superhome hingga Capai Kesepakatan

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In