Sarolangun.Bacajambi.id 5 Juni 2024 Unit Reskrim Polsek Limun dibantu Tim Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil
ringkus pelaku pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor Scoopy warna coklat milik Korban/ Pelapor Dedi Kurniawan (15) warga Desa Dusun Renah Desa Lubuk Resam Ilir Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun Prov. Jambi, Rabu (05/06/24) sekira pukul 16.30 wib.
Pelaku BJ (32) dan RD (25) melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai buser dan memaksa korban untuk ikut bersama pelaku ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, dengan tuduhan korban adalah pengguna narkoba pada saat korban bersama 2 temannya sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun, Minggu (21/04/24) sekira pukul 19.00 wib
Setelah berhasil di paksa, korban bersama 2 orang temannya dibawa ke kebun karet dan sesampainya di pondok yang berada dikebun tersebut, korban dan 2 orang temannya di ikat dengan menggunakan lakban bening. Lalu 2 orang pelaku tersebut pergi meninggalkan kotban dengan membawa sepeda motor milik korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riendradi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan an. BJ sedangkan Pelaku satu lagi masih dalam pencarian.
“Benar kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Kec. Cermin Nan Gedang, dengan modus 2 orang pelaku menuduh korban adalah pengguna narkoba dan akan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, satu pelaku berhasil diamankan atas nama BJ dan satu pelaku lagi masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Limun dan tim Macan Pseko Polres Sarolangun.” Ujar Kasi Humas
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat BH 4914 QT (Milik Korban).
Kasi Humas Polres Sarolangun menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap modus seperti kasus ini.
“tidak ada anggota kita/ kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa surat perintah dari pimpinan” Tegasnya.
(Jhontrex)