• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
21 April 2026
in HUKRIM
0
‎  ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

Oplus_16908288

 

‎

READ ALSO

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

‎Sarolangun, Bacajambi.id 16 April 2026 Komitmen tegas dalam penegakan hukum kembali ditunjukkan Polres Sarolangun. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim, tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam proses Tahap II, Kamis (16/4/2026) pukul 11.30 WIB.

‎

‎Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar D., S.Trk, bersama tim yang terdiri dari AIPDA Krisman Nababan, SH, BRIPKA M. Iqbal, SH, dan BRIPTU Bernandus, SH.

‎

‎Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/POLDA JAMBI tanggal 28 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.

‎

‎Tersangka yang dilimpahkan, berinisial I (48), warga desa temenggung Kecamatan Limun, diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

‎

‎Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

‎

‎Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktarinsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

‎

‎“Kami bertindak tegas dan profesional. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

‎

‎Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum sejak diterbitkannya laporan polisi hingga tahap pelimpahan saat ini.

Oplus_16908288

‎

‎“sementara kasat reskrim AKP Yosua Adrian mengatakan Seluruh tahapan mulai dari laporan polisi, penyelidikan hingga penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai SOP. Dengan pelimpahan tahap II ini, kami memastikan perkara siap untuk disidangkan dan kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas,” ujar Kasat Reskrim.

‎

‎Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kondisi lengkap.

‎

‎Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus digencarkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.

‎(Jhontrex)

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Next Post
Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

Dari Penjara ke Pembinaan: Momentum KUHP–KUHAP Baru dan Peran Bapas dalam Revolusi Pemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Keluarga Besar PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Wali Kota Maulana Apresiasi Gotong Royong Jum’at Bersih Korem 042/Gapu, Dorong Penataan Pasar Talang Banjar

Wali Kota Maulana Apresiasi Gotong Royong Jum’at Bersih Korem 042/Gapu, Dorong Penataan Pasar Talang Banjar

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

DPRD Muarojambi Robinson Sirait Sarankan Pemkab Muarojambi Perhatikan Desa Tanjung Katung, Tidak Ada Sinyal Internet 

DPRD Muarojambi Robinson Sirait Sarankan Pemkab Muarojambi Perhatikan Desa Tanjung Katung, Tidak Ada Sinyal Internet 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In