• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Oktober 28, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Cegah 21 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Agustus 2024
in NASIONAL
0
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Photo : Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 (duapuluh satu) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

READ ALSO

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 

“Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 (dua puluh satu) orang,”jelas Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Kamis (31/7/2024).

Adapun 21 (dua puluh satu) orang yang dicekal yaitu ;
1. KUS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
2. AI (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
3. AS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
4. MAH (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
5 FA (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupaten Sampang)
6.JJ (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupatrn Probolinggo)
7 BW (Swasta)
8. JPP (Swasta)
9. HAS (Swasta)
10. SUK (Swasta)
11.. AR (Swasta)
12. WK (swasta)
13.. AJ (Swasta)
14.. MAS (Swasta)
15. AA (Swasta)
16. AH (Swasta)
17.. AYM (Swasta)
18. RWS (Swasta)
19 . MF (Swasta)
20. AM (Swasta)
21. MM (Swasta)

“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,”jelasnya.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan. Untuk diketahui bahwa pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2024.

“Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait,”jelas Tessa.

Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit. (tugas)

Tags: Jubir KPKKasus KorupsiKorupsi Dana Hibah PokmasKPKTersangka

Related Posts

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 
NASIONAL

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 
NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 

Menteri PANRB Rini Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat 
NASIONAL

Menteri PANRB Rini Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat 

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 
NASIONAL

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Urgensi Manajemen Talenta Untuk Tempatkan ASN Sesuai Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi 

Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 
NASIONAL

Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Lembaga PPKPD Adakan Kegiatan Bimtek BPD se-Kota Sungai Penuh

Lembaga PPKPD Adakan Kegiatan Bimtek BPD se-Kota Sungai Penuh

Pererat Silaturahmi, KPU Provinsi Jambi Gelar Media Gathering Sekaligus Buka Puasa Bersama

Pererat Silaturahmi, KPU Provinsi Jambi Gelar Media Gathering Sekaligus Buka Puasa Bersama

Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Menyampaikan R-KUA Dan PPAS APBD Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Menyampaikan R-KUA Dan PPAS APBD Tahun 2025

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In