Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan dan menyerahkan 10 nama calon Pimpinan dan 10 calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (1/10/2024).
Penyerahan nama-nama calon Pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK tidak luput juga mendapat perhatian dari IM57+ Institute yang merupakan wadah dari eks pegawai KPK.
Ketua IM57+ Institute, Prasward Nugraha memberi tanggapan terkait penyerahan 10 nama calon pimpinan KPK oleh Pansel kepada Presiden Joko Widodo diantaranya :
Pertama, perlu diluruskan bahwa 10 nama yang diusulkan adalah pilihan Presiden karena berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat 9 UU KPK, pengusul adalah KPK. Jangan sampai pengumuman pansel ke publik menjadi distorsi sehingga seakan Presiden tidak bertanggungjawab atas pilihan ini.
“Dari 10 nama tersebut, masih ditemui pihak-pihak yang mempunyai problem etik yang belum tuntas dan bahkan terbukti gagal membawa KPK pada kinerja yang baik,”Prasward Nugraha menyampaikan ke media, Selasa (1/10/2024).
Kedua, proses selanjutnya adalah proses politik dimana, DPR RI yang menentukan pilihannya. Pada proses ini harus dicegah adanya proses transaksional yang bermuara pada naik atau tidaknya perkara. Jangan sampai pilihan jatuh pada Pimpinan bermasalah sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat. DPR harus menunjukan komitmen politik dalam pemberantasan korupsi.
“Tanpa adanya sikap tersebut, maka perbaikan KPK hanya akan menjadi slogan politik tanpa isi perubahan KPK ke arah yang lebih baik,”ujarnya
Ketiga, konflik kepentingan menjadi isu serius pada KPK periode sebelumnya. Untuk itu, upaya mencegahnya harus dilakukan dengan serius, termasuk seluruh kandidat dari unsur penegak hukum harus berhenti sebelum dilantik.
Double loyalty akan menjadi persoalan yang membuat mudahnya intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asalnya serta kasus yang dititipkan melalui institusi asalnya. Monoloyalitas adalah harga mati untuk menjaga indepedensi KPK. (tugas).