Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi (OJK Jambi) mencatat kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Jambi pada posisi Agustus 2024 tumbuh positif dengan fungsi intermediasi berjalan dengan baik dan profil risiko yang terjaga sejalan dengan semakin tingginya aktivitas ekonomi.
Kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas pelindungan konsumen yang dijalankan secara bertanggungjawab dan konsisten oleh OJK, termasuk upaya penindakan bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“OJK Jambi turut mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah seperti mengorkestrasi program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2024 pada masing-masing TPAKD dengan Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten,” tulis OJK Jambi dalam rilisnya, Kamis (10/10/2024).
Program TPAKD, tambah OJK Jambi, bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dakam rangka mendukung perekonomian daerah, mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dan mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain mengembangkan UMKM, usaha rintisan dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
Perkembangan Sektor Perbankan
Kinerja intermediasi Bank Umum (BU) stabil dan tumbuh, per Agustus 2024 kredit tumbuh sebesar 9,31 persen (yoy) menjadi Rp52,75 triliun. Kredit konvensional tumbuh sebesar 7,99 persen (yoy) menjadi Rp46,78 triliun dan untuk pembiayaan syariah tumbuh sebesar 20,85 persen menjadi Rp5,97 triliun.
Terdapat peningkatan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 0,92 persen (yoy) yang berasal dari DPK perbankan konvensional yang meningkat sebesar 0,13 persen (yoy) menjadi Rp40,95 triliun, dan terdapat peningkatan pada DPK perbankan syariah sebesar 9,60 persen (yoy) menjadi sebesar Rp4,07 triliun.
Loan to Deposit Ratio (LDR) BU pada Agustus 2024 tercatat sebesar 117,16 persen atau lebih tinggi dari LDR BU nasional sebesar 87,83 persen. Hal tersebut terjadi karena penyaluran kredit oleh Bank-Bank Umum di Provinsi Jambi lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun. Sementara itu, kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL sebesar 1,92 persen berada di bawah rasio NPL nasional sebesar 2,23 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit BU di Jambi masih didominasi oleh konsumsi sebesar 42,82 persen diikuti modal kerja sebesar 28,94 persen dan Investasi sebesar 28,24 persen. Selanjutnya, berdasarkan kategori debitur, porsi penyaluran kredit kepada UMKM tercatat sebesar 46,27 persen dan non-UMKM sebesar 53,73 persen.
Hal ini sejalan dengan porsi penyaluran kredit terbesar masih pada sektor bukan lapangan usaha-rumah tangga (termasuk multiguna) sebesar 28,95 persen, diikuti dengan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 27,67 persen dan perdagangan besar dan eceran sebesar 15,97 persen.
Kinerja intermediasi kredit BPR di Jambi bertumbuh positif pada Agustus 2024 sebesar 6,29 persen (yoy) menjadi Rp1,1 triliun dan DPK tumbuh 4,98 persen (yoy) menjadi Rp1,03 triliun.
Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR di Jambi pada Agustus 2024 tercatat sebesar 82,31 persen dan kualitas kredit bermasalah dengan rasio NPL sebesar 16,23 persen.
Porsi kredit modal kerja sebesar 55,15 persen dari total penyaluran kredit, diikuti dengan investasi 29,89 persen dan konsumsi sebesar 14,96 persen. Selanjutnya, porsi penyaluran BPR kepada UMKM tercatat sebesar 82,98 persen dan kepada non-UMKM sebesar 17,02 persen.
Berdasarkan lapangan usaha, porsi terbesar pada sektor konstruksi sebesar 23,03 persen, diikuti oleh sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 19,27 persen.
Perkembangan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Pada sektor IKNB, kinerja Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) pada Agustus 2024 menunjukkan perkembangan yang positif dengan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 28,24 persen (yoy). Sejak berdiri pada tahun 2019 s.d. Agustus 2024, LKMS telah menyalurkan dana sebesar Rp2,73 miliar kepada 1.449 nasabah dengan NPF sebesar 6,79 persen.
Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Jambi pada bulan Agustus 2024 dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp8.941 miliar atau meningkat 0,07 persen (yoy) dengan Non-Performing Financing (NPF) di angka 4,04 persen. Terdapat peningkatan jumlah kontrak pembiayaan menjadi 1.032.863 kontrak atau meningkat 20,41 persen (yoy).
Sementara itu, industri modal ventura posisi bulan Agustus 2024 menunjukan total pembiayaan menjadi sebesar 115,46 miliar, meningkat 18,74 persen (yoy) dan rasio NPF menurun menjadi 2,50 pesen, turun sebesar 4,38 persen (yoy).
Pada bulan Juni 2024 di sektor dana pensiun menunjukan pertumbuhan positif, tercermin dari total aset tumbuh 5,30 persen (yoy) menjadi Rp225,30 miliar dan total ivnvestasi meningkat 7,21 persen (yoy) menjadi Rp215,86 miliar.
Selanjutnya, pada Fintech Peer to Peer Lending pada bulan Juli menunjukan pertumbuhan positif pada akumulasi pembiayaan tumbuh sebesar 54,68 persen (yoy) menjadi 5.882 miliar dan jumlah rekening penerima aktif bertumbuh cukup signifikan sebesar 14,21 persen (yoy) dan diikuti dengan outstanding pembiayaan mengalami pertumbuhan positif 45,33 persen (yoy) menjadi 704.59 miliar di bulan Juli 2024.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Di bidang Pasar Modal, jumlah investor dari Provinsi Jambi terus mengalami peningkatan. Jumlah investor tercatat sebanyak 127.132 Single Investor Identification (SID), meningkat 14,85 persen (yoy). Selanjutnya, jumlah transaksi saham tercatat sebesar Rp932,26 miliar atau menurun sebesar 0,27 persen (yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, nilai penjualan reksa dana yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) di Provinsi Jambi pada bulan Agustus tercatat sebesar Rp138,61 miliar atau meningkat 5,17 persen (yoy).
Meskipun saat ini di Provinsi Jambi belum terdapat perusahaan yang tercatat sebagai emiten, namun OJK Jambi senantiasa berkolaborasi dengan stakeholders untuk memberikan edukasi untuk mendorong pelaku usaha di Jambi memanfaatkan sumber pendanaan dari Pasar Modal, baik mendaftar menjadi emiten di bursa maupun melalui Securities Crowd Funding (SCF).
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Sampai September 2024, OJK Jambi telah melaksanakan edukasi keuangan sebanyak 134 kegiatan dengan capaian peserta sebanyak 16.100 peserta. Program kegiatan OJK maupun OJK Provinsi Jambi juga dapat dilihat pada media sosial OJK Jambi (instagram: @ojk_jambi).
OJK Jambi juga telah menerima sebanyak 128 pengaduan konsumen, yang terdiri dari 49 pengaduan perbankan dan 79 pengaduan IKNB.
OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan nasabah melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan saat ini sebanyak 1 pengaduan yang menjadi sengketa sedang dalam proses oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.
Meskipun belum ditemukan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin maupun fintech P2P ilegal, namun OJK Jambi tetap berkomitmen dan memprioritaskan pelindungan terhadap konsumen serta masyarakat dengan lebih responsif menyikapi isu yang ada di masyarakat terkait investasi ilegal maupun isu yang berpotensi menjadi pengaduan pada masyarakat dan LJK diminta melakukan aksi antisipatif lebih dini.
Selanjutnya, OJK Jambi juga telah memberikan pelayanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Debitur (SLIK) baik melalui walk in maupun online mencapai 6.181 permintaan.
Perkembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Pada bulan September tahun 2024 telah dilakukan kegiatan product matching sektor jasa keuangan antara lain Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri, BRI Dana Reksa Sekuritas dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka implementasi program kerja TPAKD Kota Jambi kepada seluruh pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
“Komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif di daerah, dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup OJK Jambi. (*)