• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Oktober 2024
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012

Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menerima titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT. Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (15/10/2024)

Adapun titipan uang pengganti dari 2 (dua) Terdakwa yaitu :
1. Terdakwa Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016) , menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
2.Terdakwa Nyono Poernomo, SE. MM, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah)

READ ALSO

Wabup Merangin Minta Camat,Kades dan Lurah Cepat Sikapi Inpres Nomor 09 Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Wabup Khafid Moein Lepas Keberangkatan CJH Merangin Kloter 18 Sebanyak 147 

“Total Uang Pengganti sebanyak Rp. 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jamb,”jelas jNoly Wijaya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-

“Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi,”ujarnya. (tugas).

Tags: Akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Tahun 2012Kasus KorupsiKejaksaan Negeri JambiTerima Uang Titipan dari Terdakwa Kasus Korupsi

Related Posts

Wabup Merangin Minta Camat,Kades dan Lurah Cepat Sikapi Inpres Nomor 09 Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Daerah

Wabup Merangin Minta Camat,Kades dan Lurah Cepat Sikapi Inpres Nomor 09 Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Wabup Khafid Moein Lepas Keberangkatan CJH Merangin Kloter 18 Sebanyak 147 
Daerah

Wabup Khafid Moein Lepas Keberangkatan CJH Merangin Kloter 18 Sebanyak 147 

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Mulai Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Jalankan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025

Next Post
JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tekankan Fungsi Intelijen Dalam Penegakan Hukum

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Tekankan Fungsi Intelijen Dalam Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat

Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat

 Perekaman E KTP di Desa muara Cuban langsung di tinjau PJ Bupati Sarolangun

 Perekaman E KTP di Desa muara Cuban langsung di tinjau PJ Bupati Sarolangun

Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Kerumuman Saat Pesta Ulang Tahunnya: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Kerumuman Saat Pesta Ulang Tahunnya: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Syukur dan Khafied Dilantik Presiden Prabowo jadi  Bupati dan Wakil Bupati Merangin bersama Kepala Daerah lainya

Syukur dan Khafied Dilantik Presiden Prabowo jadi  Bupati dan Wakil Bupati Merangin bersama Kepala Daerah lainya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In