Photo : Tessa Mahardhika Sugiarto Jubir KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang berada di bawah Polri.
Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024, tanggal 15 Oktober 2024.
“KPK Mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jumat (18/10/2024).
Lanjut Tessa mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat bahkan, bisa mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.
Untuk itu Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu Counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan Korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,”ujar Tessa Mahardhika. (tugastri).
.