• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK : Jika Zarof Ricar Bernyanyi, Tentu akan Banyak yang Masuk Penjara

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 Oktober 2024
in RAGAM
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK :

Jakarta – Kasus suap yang terjadi pada Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 24 Oktober 2024 tidak luput mendapat tanggapan dari Yudi Purnomo mantan penyidik KPK

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi, maka akan banyak orang masuk penjara.

“Temuan uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas 51 Kg tentu dirasa tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan sedikit orang saja yang terlibat apalagi diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun,”kata Yudi Purnomo menyampaikan ke media, Selasa (29/10/2024).

Lanjut Yudi Purnomo mengatakan apalagi jabatan Zarof Ricar sebelum
pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di Mahkamah Agung, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Untuk itulah mantan Penyidik KPK ini berharap Kejaksaan mampu mengungkapnya setuntas tuntasnya siapapun pelaku dan kasus yang melibatkan mafia peradilan ini. “Hal ini penting untuk bersih bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil adilnya dan bersih,”ujar Yudi.

Yudi yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi diperadilan ini mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya, sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian.

“Mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator,”jelasnya

Yudi berharap agar Ketua Mahkamah Agung menjadikan momentum
Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan dibawahnya agar terhindar dari mafia peradilan.

“Mafia peradilan akan selalu ada karena ada pihak yang salah ingin menang atau ingin bebas atau ingin namun jika integritas hakim bagus maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi. Apalagi pemerintah pun telah menerima aspirasi hakim dan menaikkan gajinya,”imbuhnya.

Tags: Eks Penyidik KPKKasus KorupsiKasus SuapKejaksaanYudi Purnomo HarahapZarof Ricar

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi 

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekda Budhi Hartono Hadiri Puncak Kegiatan Kenduri Swarnabhumi di Lubuk Penyengat Desa Baru Kecamatan Maro Sebo

Sekda Budhi Hartono Hadiri Puncak Kegiatan Kenduri Swarnabhumi di Lubuk Penyengat Desa Baru Kecamatan Maro Sebo

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Pj Bupati Sarolangun Adakan Acara Coffe Morning Bersama DPRD Sarolangun

Pj Bupati Sarolangun Adakan Acara Coffe Morning Bersama DPRD Sarolangun

Jumlah Guru Kontrak Kabupaten Merangin yang Akan diajukan Pencairan Gajinya Sebanyak 1.047

Jumlah Guru Kontrak Kabupaten Merangin yang Akan diajukan Pencairan Gajinya Sebanyak 1.047

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In