Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Propinsi Riau, Senin (20/1/2025. Dari kegiatan tersebut Penyidik menyita beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (HP).
“Penggeledahan ini terkait Penyidikan perkara Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018,”kata Tessa Mahardhika Sugiarta Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1)
Lanjut Tessa.menyampakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tugas)