• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : PPPK Paruh Waktu, Solusi Pemerintah untuk Penataan Pegawai Non-ASN dan Seluruh Instansi  Tidak Lagi Mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Januari 2025
in RAGAM
0
Panselda Seleksi PPPK Tahap I Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.

Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah non-ASN yang terdaftar di BKN dan memastikan penataan pegawai di lingkungan instansi pemerintah berjalan lancar.

READ ALSO

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Menurut Zudan Arif, kebijakan ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk soal penghasilan dan status pegawai, dengan tujuan menyelesaikan permasalahan non-ASN yang terdaftar di database BKN,” ujar Zudan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Kebijakan PPPK Paruh Waktu diambil sebagai solusi untuk penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

PPPK Paruh Waktu akan diperuntukkan bagi beberapa jabatan yang sangat dibutuhkan, seperti:

Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, dan Imbauan untuk Pegawai Non-ASN dan Instansi Pemerintah.

Zudan mengimbau agar para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, Zudan mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan terbaru yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, hak, dan kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. (tugas)

 

Tags: BKNKepala BKNPenataan Pegawai Non-ASNPPPKPPPK Paruh WaktuZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post
Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan

Seru-seruan Bareng di Exhibition New Honda PCX160, Jangan Sampai Ketinggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2 

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2 

CBR250RR Double Winner, Astra Honda Borong 5 Podium di ARRC Buriram

CBR250RR Double Winner, Astra Honda Borong 5 Podium di ARRC Buriram

Al Haris: Pondok Pesantren Jadi Benteng Akhlak Generasi Muda Jambi

Al Haris: Pondok Pesantren Jadi Benteng Akhlak Generasi Muda Jambi

Sektor Jasa Keuangan Tangguh Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan Tangguh Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In