• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Juni 2026
in RAGAM
0
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bersama 3 (tiga) orang lainnya berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026

“KPK menyampaikan informasi
lengkap terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa
tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi,”kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

READ ALSO

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Lanjut Achmad Taufik menjelaskan  penanganan perkara tersebut, merupakan joint investigation antara KPK dengan Kortas Tipikor Polri, sebagai wujud konkret sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Opetasi Tangkap Tangan (OTT) bermula mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim, Tim KPK selanjutnya mengumpulkan bahan informasi tambahan,”jelasnya

Kemudian pada rangkaian peristiwa tertangkap ini, Tim KPK mengamankan total 10 (sepuluh) orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Penangkalan di Jakarta yaitu:
1) Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;
2) Sdri. Cory Erin Hadi
(CRH) selaku pihak swasta atau marketing PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
3) Sdr. Mulyono (MYN) selaku pihak swasta;
4) Sdr. Angga (AG) selaku pihak swasta;
5) Sdr. Rusdi Hairullah (RSH)! selaku pihak lainnya.

Penangkapan di Sumatera Selatan :
6) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
7) Sdr. Angga (ANG) selaku ajudan Bupati;
8) Sdr. Adi Parlindungan (AP) selaku pihak swasta;
9) Sdr. Radiansyah (RD) selaku pihak swasta;
10)Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim.

Selain itu Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang tunai yang diamankan dari tas ransel ABN sebesar Rp323 juta,
b. Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar
Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260, serta
c. Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan/janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat (4) orang tersangka,”jelasnya.

Adapun 4 (empat) orang ditetapkan sebagai  tersangka yaitu :
1) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
2) Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;
3) Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).

Konstruksi perkara bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta atau marketing PT. Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.

PT Millenium Solusi Abadi (MSA)
merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta

Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadan-pengadaan
sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Selain adanya penerimaan uang tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) atas perintah Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Setoran yang diterima diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai).

Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) bertindak sebagai pengendali rekening dan juga diduga mendistribusikan aliran uang
dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati Edison, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Bupati Edison (EDS) dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Sdr. Radiabsyah (RD) selaku pihak swasta, kepada Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Bupati Edison (EDS). Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Edison (EDS)

Atas perbuatannya, Sdr. EDS, Sdr. ABN, dan Sdr. AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdri. CRH, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026. Sementara terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 s.d.28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”ujar Achmad Taufik Husein. (tugas).

Tags: Achmad Taufik HuseinBupati EdisonKasus KorupsiKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)OTT Bupati Muara EnimPenetapan TersangkaPlt. Direktur Penyidikan KPK

Related Posts

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah 
NASIONAL

Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah 

Next Post
Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK dalam Proses Perbaikan Sistem Layanan Pertanahan 

Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK dalam Proses Perbaikan Sistem Layanan Pertanahan 

Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025

Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In