• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Juni 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun kegiatan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d tahun 2025,”kata Mochamad Jeffry Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (8/6/2026)

READ ALSO

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Lanjut ia menjelaska, pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta

Kasus posisi dalam perkara tersebut yakni:
Bahwa pada awalnya Sdr. LSO selaku Pemilik PT.TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar lebih kurang Rp130 miliar.

Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Sdr. LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

Kemudian Sdr. LSO bertemu dengan Sdr. HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Sdr. HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I.

Selanjutnya Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar lebih kurang Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Sdr. LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Sdr. LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI;

Bahwa Sdr. HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, Sdr. HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair:
Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua:
Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”jelasnya. (tugas/abyan/iqbal)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Pertambangan NikelPenyerahan TersangkaTim Penyidik Pidana Khusus

Related Posts

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun dan Kajari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas
HUKRIM

‎Rakor Penanggulangan Geng Motor, Polres Sarolangun Pastikan Tindakan Tegas

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

‎Momen Kejutan! Bupati dan Kapolres Rayakan Ultah Danyonif 896/Serumpun Pseko  ‎
HUKRIM

‎Momen Kejutan! Bupati dan Kapolres Rayakan Ultah Danyonif 896/Serumpun Pseko ‎

‎Wujud “Polri untuk Masyarakat”, Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako ke Korban Banjir
HUKRIM

‎Wujud “Polri untuk Masyarakat”, Polres Sarolangun Salurkan 130 Paket Sembako ke Korban Banjir

Next Post
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat

Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Arman, SE, ME Kembali Terpilih sebagai Ketua PGRI Kota Jambi Masa Bakti 2025–2030

Arman, SE, ME Kembali Terpilih sebagai Ketua PGRI Kota Jambi Masa Bakti 2025–2030

Dinilai Lambat, MAKI Somasi KPK Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In