• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MK Persiapkan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Februari 2025
in RAGAM
0
MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Majelis Hakim Konstitusi  yang terbagi dalam tiga panel telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5 Pebruari 2025).

Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal 4 (empat) orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menggelar rapat koordinasi bidang keamanan persiapan pengamanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025) sore di Gedung III MK, Jakarta.

Rakor membahas mengenai sejumlah strategi pengamanan dengan harapan dapat menjamin keamanan seluruh pihak, namun tetap memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan.

Dalam pertemuan tersebut MK menerima sejumlah masukan mengenai manajemen pergerakan pengunjung sidang, baik para pihak maupun pendukung, agar tercipta suasana tertib.

Dalam kesempatan itu, Budi Wijayanto selaku Kepala Biro Umum MK menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa semangat MK tanpa pagar tetap dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat walaupun keamanan dan pengamanan merupakan suatu kunci yang tidak dapat dilupakan. Seperti yang pernah dikemukakan oleh Kapolres yang pada pokoknya aman tapi tidak mencekam.

Adapun Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo memberi keterangan bahwa Polres Jakarta Pusat sangat memberikan dukungan pengamanan pelaksanaan putusan di MK.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa secara internal, selama persidangan, Kepolisian telah membagi penanggungjawab Perwira pada 3 Korwil. Korwil A untuk Jawa dan Sumatera; Korwil B untuk Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT; serta Korwil C untuk Maluku dan Papua. Untuk teknis operasional di lapangan, Polres juga melakukan penebalan pada titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun luar persidangan sebagai upaya mitigasi resiko pengamanan. (tugas).

Tags: Mahkamah KonstitusiPengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala DaerahSidang Perkara PHPU Kada 2024

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Muaro Jambi

Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Muaro Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Diminta untuk Pendampingan dan Mengawal Proses Pembangunan IKN

KPK Diminta untuk Pendampingan dan Mengawal Proses Pembangunan IKN

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Lantik 34 Pj Kades

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Lantik 34 Pj Kades

Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darul Hikam Tebo, Al Haris: Pemprov Jambi Konsen Membantu Ponpes

Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darul Hikam Tebo, Al Haris: Pemprov Jambi Konsen Membantu Ponpes

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In