• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
5 Februari 2025
in JASA RAHARJA
0
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di GTO Ciawi 2

BACA JAMBI – Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang berlangsung di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 04 Februari 2025 sekitar pukul 23.10 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 6 kendaraan, dengan korban sebanyak 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan.

READ ALSO

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat melakukan pantauan olah TKP bersama POLRI BRIGJEN POL Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.

“Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para stakeholder. Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam. Dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan” ujar Rivan.

Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta ditambah biaya ambulans maksimal Rp.500 ribu dan P3K maksimal Rp.1 juta.

Dalam keterangannya Kakorlantas Polri BRIGJEN POL Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa sesaat setelah kejadian Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan TAA (Traffic Accident Analysis) dalam rangka menganalisa bagaimana gambaran sebelum, sesaat dan setelah kejadian kecelakaan untuk mengetahui penyebab kecelakaanya. Para korban yang terdiri dari penumpang kendaraan dan petugas Jasa Marga langsung dibawa ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapat penanganan.

Selanjutnya Rivan memastikan secara langsung bahwa seluruh korban yang mengalami luka-luka telah ditangani dengan baik di RSUD Ciawi, ia menyampaikan dari seluruh korban saat ini masih terdapat 3 korban luka berat dan 3 korban luka ringan.

Atas insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, Rivan menyampaikan rasa prihatin yang besar dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan darat, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban. (Humas JR Jambi)

Related Posts

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
JASA RAHARJA

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan
JASA RAHARJA

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja
JASA RAHARJA

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026
JASA RAHARJA

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakau
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakau

Next Post
OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

BPKAD Merangin Proses Pencairan TPP ASN Merangin Tahun 2024 

Bachyuni Deliansyah Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Dukcapil

Bachyuni Deliansyah Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Dukcapil

Direktur RSUD Raden Mattaher Berikan Ucapan Penghargaan Pada Gubernur Jambi

Direktur RSUD Raden Mattaher Berikan Ucapan Penghargaan Pada Gubernur Jambi

Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In