Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita dan suaminya Alwin Basri (AB) Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“Pada hari ini, KPK menyampaikan rilis penanganan perkara yang melibatkan Tersangka Walikota Semarang,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bica KPK menyampaikan kepada wartawan, Rabu (19/2/2025) di gedung KPK
Hadir dalam penyampaian keterangan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki menyampaikan sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Adapun kronologis untuk masing-masing peristiwa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan Meja Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.
Sekitar akhir November 2022 setelah pelantikan HGR sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB mengumpulkan Sekda, seluruh Kepala Dinas Kota Semarang, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, dan seluruh staf ahli Walikota di rumah pribadi HGR. Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB
Pada tanggal 17 Desember 2022, AB memperkenalkan Mohammad Ahsan (MA) Sekretaris Disdik kepada RUD Direktur PT DEKA SARI PERKASA dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT. DEKA SARI PERKASA menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023
Pada Juni 2023, HGR memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10% anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik; Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD;
Pada Juli 2023, AB memerintahkan Bambang Pramusinto (BP) Kadis Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp 20 Miliar ke APBD-P, dan menunjuk RUD PT DEKA SARI PERKASA sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar.
Selain itu AB memerintahkan Kapendi (KA) untuk mengurus teknis terkait penunjukkan PT DEKA SARI PERKASA, atas perintah tersebut kemudian Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT DEKA SARI PERKASA
Permintaan AB kepada BP tersebut juga telah dilaporkan oleh BP kepada HGR dan HGR menyuruh BP untuk membahasanya di TAPD. Atas perintah AB tersebut, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp 20 Milyar dalam APBD-P TA 2023 dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT DEKA SARI PERKASA dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik PT DEKA SARI PERKASA.
“Bahwa perbuatan tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”jelas Wakil Ketua KPK
Selanjutnya, pada Oktober 2023, HGR bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, dimana dalam Perda sudah masuk anggaran Pengadaan Meja Kursi untuk Sekolah Dasar (SD) senilai 19,2 Milyar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp 900 juta;
Pada tanggal 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT DEKA SARI PERKASA menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp 7.656.240.000 sesuai dengan perintah AB sebelumnya;
Atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB.
Perbuatan HGR bersama-sama dengan AB dalam melakukan intervensi terhadap proses pengadaan Meja dan Kursi Fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang yang berakibat dengan ditunjuknya PT DEKA SARI PERKASA sebagai penyedia berkaitan dengan jabatannya selaku Walikota Semarang sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015.
2. Kronologis selanjutnya Pengaturan pada Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023
Sekitar akhir November tahun 2022, AB memanggil Eko Yuniarti (EY)
dan Suroto (SO) selaku Camat Genuk untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada pertemuan tersebut, AB meminta kepada EY untuk memberikan proyek PL pada Tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Martono (M). Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp 2 Miliar
Pada Desember tahun 2022, EY menyampaikan permintaan dari AB kepada seluruh camat di Kota Semarang dan atas permintaan dari AB tersebut, seluruh camat di Kota Semarang menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk PL pada Tingkat kecamatan. Sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan;
M selanjutnya memerintahkan Suwarno (SU) selaku Sekretaris Gapensi Kota Semarang dan Siswoyo (SI) selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para Camat terkait pelaksanaan proyek PL dari setiap Kecamatan tersebut;
Pada Maret tahun 2023, saat pelaksanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang tahun 2023, M menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang, bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang dan bagi yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat Kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada M sebesar 13% dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai;
Komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah)
Selanjutnya komitmen fee yang diterima oleh M digunakan sesuai perintah AB, yang diantaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang;
HGR mengetahui adanya komitmen fee tersebut dan meminta M untuk menggunakan komitmen fee tersebut untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD;
“Atas perbuatan HGR bersama-sama dengan AB dalam melakukan permintaan commitment fee atas pengaturan proyek PL pada tingkat kecamatan berkaitan dengan jabatannya selaku Walikota Semarang sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015,”jelas Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.
3. Kronologis berikutnya Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.
Pada pertengahan Desember tahun 2022, HGR menolak menandatangani draft Keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Indriyasari (IIN) pada sekitar bulan Desember tahun 2022;
HGR memerintahkan IIN untuk melakukan kajian kembali atas jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima, dikarenakan HGR menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh Pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh Iswar Aminuddin (IA) selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang.
Atas dasar tersebut, IIN berkonsultasi dengan Satrio Imam (SI) selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang dan Endang Sri Rejeki (ESR)
selaku Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
SI dan ESR bersama-sama dengan IIN menghadap HGR untuk menjelaskan terkait draft Keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari HGR perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima;
ESR menyampaikan kepada IIN bahwa atas TPP tersebut, bahwa HGR meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draft Keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut
Pada tanggal 26 Desember 2022, HGR menandatangani draft Keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta kepada IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya;
Atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April s.d. Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 s.d. 4 tahun 2023.
Dengan rincian pemberian per Orang per triwulan Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus juta rupiah). Khusus Uang Triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu;
“Perbuatan HGR meminta tambahan uang atas Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan pajak telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”terang Wakil Ketua KPK .
Penerimaan pembayaran atas permintaan dari HGR kepada IIN adalah pembayaran diluar penerimaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 8 (1) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1993.
Atas penjelasan tersebut diatas KPK telah menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024
Selain itu Tersangka meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dan menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
“HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025,”imbuhnya. (tugas)