Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses lelang yang telah dimulai persiapannya pada 21 Februari dan akan dilaksanakan pada 6 Maret 2025.
Untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan lelang ini dilakukan oleh KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, KPK mengadakan kegiatan aanwijzing—pengecekan langsung barang rampasan oleh calon peserta lelang—di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Kamis (27/2)
Proses ini memberi kesempatan bagi calon pembeli untuk meninjau langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang. Dengan adanya aanwijzing, diharapkan calon peserta lelang dapat memperoleh informasi akurat tentang objek lelang, sehingga penawaran berjalan lebih terbuka dan terpercaya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk aanwijzing, dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dengan keyakinan bahwa proses ini berjalan secara adil dan profesional,” tegas Anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Jozua Mamoto, yang turut menyaksikan proses aanwijzing ini.
Benny juga menegaskan bahwa calon pembeli tidak perlu meragukan kualitas barang yang dilelang. Barang rampasan yang disimpan di Rupbasan KPK telah dirawat dengan baik untuk memastikan nilainya tetap terjaga.
“Kami menyaksikan bagaimana sistem pengamanan yang sangat baik di sini. Upaya yang dilakukan untuk menjaga nilai barang rampasan ini sangat penting, karena jangan sampai barang yang awalnya bernilai tinggi menjadi turun drastis saat dilelang. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi tata laksana dan pengelolaan di sini yang sangat transparan dan terorganisir,” tambahnya.
Senada dengan Benny, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya aanwijzing dalam memberikan kesempatan bagi calon peserta lelang untuk menilai langsung kondisi barang. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh barang berkualitas dengan harga kompetitif, sekaligus mendukung pemulihan aset negara.
“Lelang ini merupakan salah satu sumber kas negara untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kontribusinya cukup besar, yakni mencapai 40%-50% dari PNBP yang didapatkan dari pengenaan bea lelang atas kegiatan jual-beli yang dilakukan. Sebagian besar calon peserta lelang menyebutkan bahwa harga barang kami lebih murah dibandingkan harga pasaran, tetapi ada juga beberapa barang yang nilainya setara dengan harga pasar,” ujarnya.
Mungki
Ia berharap proses lelang ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi serta pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.
Sebanyak 81 Objek Lelang Dibuka Secara Online. Lelang eksekusi barang rampasan KPK akan digelar secara daring melalui situs resmi https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/. Proses ini diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menjamin transparansi.
Lelang akan berlangsung dalam dua sesi dengan total 81 objek barang rampasan, yang terdiri atas berbagai aset, antara lain:
Sesi pertama: 6 unit apartemen dan 6 bidang tanah berikut bangunan rumah.
Sesi kedua: 14 paket elektronik yang berisi beberapa handphone, laptop, media penyimpanan hard disk, dan table forensic imager.
Selain itu, terdapat barang rampasan lainnya, termasuk:
3 unit sepeda motor: Harley-Davidson Road Glide 2013, Harley-Davidson Street Glide 2009, dan Triumph Speedmaster Bonneville 1200.
6 unit kendaraan roda empat
3 unit telepon seluler
29 buah tas bermerek
3 paket logam mulia
3 buah ikat pinggang bermerek
3 paket sepeda
1 unit sepeda bertipe road bike
1 paket perhiasan
1 paket tas ransel
1 paket stik golf beserta tas
1 buah jam tangan bermerek
1 unit server network
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri secara online di https://lelang.go.id/, memilih barang yang diminati, membayar bea permohonan lelang melalui kode e-billing, dan mengikuti proses lelang eksekusi terbuka sesuai jadwal yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan/pengumuman-lelang-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-6-maret-2025. (tugas)