• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
10 Maret 2025
in Berita OJK
0
Optimisme Perbankan Meningkat, Survei OJK Prediksi Kinerja Positif di Triwulan I-2025

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dalam rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang telah memperoleh izin dari Bappebti yang kemudian pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK.

READ ALSO

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai:

1. Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

2. Produk, pelaku dan penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

3. Pengawasan serta penegakan hukum bagi pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek;

4. Peralihan produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti kepada OJK, yaitu 10 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Related Posts

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
Berita OJK

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Berita OJK

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Jambi Pantau Bank Jambi: Gangguan Sistem Layanan ATM dan Mobile Banking
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen
Berita OJK

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

Next Post
Hj Lavita Syukur Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua TP PKK Merangin

Hj Lavita Syukur Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua TP PKK Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2028

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2028

Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan Dukung Forum Air Sedunia Ke-10

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 11 Kecamatan

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 11 Kecamatan

Bupati Romi Dampingi Kasrem 042/Gapu Buka Kegiatan Karya Bhakti Tahun 2022

Bupati Romi Dampingi Kasrem 042/Gapu Buka Kegiatan Karya Bhakti Tahun 2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In