• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Ingatkan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi

R3daksi by R3daksi
19 Maret 2025
in RAGAM
0
KPK Ingatkan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam pelaporan gratifikasi dan LHKPN.

APIP dapat ambil peran untuk terus mengingatkan penyelenggara negara (PN) dan ASN di lingkungan kerjanya dalam pelaporan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri ini.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

“Hal tersebut merujuk pada edaran KPK dalam SE Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,”kata Budi Prastyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Kamis (19/3/2025).

Dalam menjalankan tugas pengawasan, hal ini menjadi mitigasi awal dan pencegahan yang efektif, agar tidak terjadi pelanggaran ke depannya. Mengingat ketentuan dalam Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifiaksi (UPG) di tiap-tiap instansi, yang juga dikelola oleh unit bagian pengawasan/APIP. Oleh karena itu, peran APIP menjadi sangat penting dalam mengawasi kepatuhan pelaporan gratifikasi di lingkungan kerjanya.

Hal ini juga terkonfirmasi dari data pelaporan gratifikasi yang diterima KPK pada periode Januari – Februari 2025, bahwa dari total 689 laporan, 455 laporan diantaranya dilaporkan melalui UPG, atau sebesar 66%.

ADVERTISEMENT

Demikian halnya dalam kewajiban penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024 oleh para Penyelenggara Negara, APIP juga penting untuk terus mengingatkan para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan, agar segera melaporkannya. Mengingat batas akhir penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 adalah 31 Maret 2025.

APIP dapat menggunakan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen pendukung dalam manajemen SDM di lingkungan kerjanya, misalnya dalam promosi ataupun mutasi pegawai. Sebaliknya, pemberian sanksi administratif bagi yang tidak patuh, terlambat, atau tidak melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

Peran aktif APIP ini juga selaras dengan pendampingan kepada pemerintah daerah yang dilakukan oleh koordinasi dan supervisi KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), khususnya pada fokus area penguatan APIP.

Dimana dalam lingkup nasional, pengawasan APIP pemerintah daerah meraih skor 72, dengan cakupan skor pada 4 indikator yaitu: Kapasitas APIP dengan skor 62; Penguatan Kelembagaan 72; Pengendalian dan Pengawasan 74; serta Koordinasi Pencegahan Korupsi 79.

Selain itu, pada MCP fokus area manajemen ASN, kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN juga menjadi poin penilaian. Dimana area ini secara nasional meraih skor 81. Terdiri dari tata Kelola ASN yang mendapatkan skor 84; peningkatan Integritas dan pengawasan 81; serta budaya antikorupsi 80.

KPK terbuka untuk memberikan pendampingan ataupun perbantuan, jika dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan pelaporan gratifikasi maupun LHKPN ini mengalami kendala. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: Juru Bicara KPKKPKPencegahan KorupsiPeran APIP

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Gaji Ke-14 untuk THR Idul Fitri 1446 H ASN Merangin Sudah Bisa dibayarkan

Gaji Ke-14 untuk THR Idul Fitri 1446 H ASN Merangin Sudah Bisa dibayarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Sutiman S.IP Raih Nomor Urut 2, Siap Pimpin Desa Payolebar 2027–2035

Sutiman S.IP Raih Nomor Urut 2, Siap Pimpin Desa Payolebar 2027–2035

Pemkab Batanghari Kukuhkan 20 Pejabat JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk Perkuat Birokrasi

Pemkab Batanghari Kukuhkan 20 Pejabat JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk Perkuat Birokrasi

Khidmat dan Meriah! Pemkab Batanghari Rayakan Nuzulul Qur’an Bersama Penyerahan Hadiah Lomba Ramadhan 1447 H

Khidmat dan Meriah! Pemkab Batanghari Rayakan Nuzulul Qur’an Bersama Penyerahan Hadiah Lomba Ramadhan 1447 H

Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah “Jambi Elok Nian”

Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah “Jambi Elok Nian”

Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Awali Safari Ramadhan di Pijoan, Gubernur Al Haris: Tingkatkan Silaturahmi dan Perkuat Keimanan

Pemkab Tanjab Barat Gandeng Profesor UNJA, Matangkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Ilmiah

Pemkab Tanjab Barat Gandeng Profesor UNJA, Matangkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Ilmiah

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Gubernur Al Haris Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Paskibraka dalam HUT RI Ke-80

Gubernur Al Haris Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Paskibraka dalam HUT RI Ke-80

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In