Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 (dua) orang tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
Adapun 2 Tersangka yaitu Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT. IAE (2006 s.d. 2023) dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 – 2019).
“Perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (11/4/2025) menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers
Kronologis perkara pada tanggal 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Bahwa dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
PT IAE mendapatkan alokasi gas dari HUSKY CNOOC MADURA Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca realokasi sementara ke PT PETROKIMIA GRESIK) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya (DP) memerintahkan Adi Munandir Head of Marketing PT PGN melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT ISARGAS, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Pada tanggal 31 Agustus 2017, Adi melaksanakan perintah Danny Praditya (DP) untuk menghubungi Sofyan (S) selaku Direktur PT IAE terkait kerjasama pengelolaan gas.
Pada tanggal 5 September 2023, Danny Praditya (DP) memerintahkan Adi untuk melakukan pertemuan dengan pihak ISARGAS Grup di kantor PT PGN guna membahas kerjasama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan (S) selaku perwakilan dari ISARGAS Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim (ISW) untuk meminta uang muka/advance payment sebesar USD15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau hutang PT ISARGAS kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi kepada Danny Praditya (DP)
Pada periode bulan September s.d. Oktober 2017, Danny Praditya (DP) memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi dan Reza Maghraby (RM) membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi dari bagian Pasokan Gas (Gas Supply) PT PGN.
Pada tanggal 10 Oktober 2017, dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya (DP) bersama sama dengan Tim Marketing PT PGN, Adi memaparkan materi ‘’Update Komersial’’ yang antara lain berisi ISARGAS Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan adanya skema advance payment. ISARGAS Grup juga menawarkan peluang akuisisi sebagian/seluruh saham ISARGAS kepada PT PGN.
Pada tanggal 20 Oktober 2017, dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN,
Danny Praditya (DP) bersama sama Tim Pasokan Gas dan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:
Tim Pasokan Gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah Danny Praditya (DP) setelah rapat Board of Directors (BOD) tanggal 10 Oktober 2017.
Tim Marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerjasama dengan ISARGAS antara lain sebagai berikut:
1) ISARGAS menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema advance payment (uang muka) karena ISARGAS membutuhkan dana untuk membayar hutang/kewajiban ke pihak lain.
2) Kerjasama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi/wilayah yang dimiliki ISARGAS baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.
3) Peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian/seluruh kepemilikan ISARGAS oleh PT PGN.
Pada tanggal 2 November 2017, perwakilan PT PGN, perwakilan PT IAE, dan perusahaanperusahaan lain di bawah ISARGAS Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerjasama di antara mereka.
Dokumen yang dibuat antara lain adalah: a. Kesepakatan Bersama (KB) antara PT PGN PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) Tbk dan PT INTI ALASINDO dan PT ISAR ARYAGUNA dan PT INTI ALASINDO ENERGY tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN, Mirza Soekma (MS) selaku Direktur Utama PT INTI ALASINDO, Iswan Ibrahim (ISW) selaku Direktur Utama ISAR ARYAGUNA, dan Sofyan (S) selaku Direktur PT INTI ALASINDO ENERGY;
b. Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT INTI ALASINDO ENERGY dengan PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) Tbk tanggal 2 November 2017 (Kesepakatan Bersama Nomor 2354/IAE/XI/2017) yang ditandatangani oleh Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN dan Sofyan (S) selaku Direktur PT INTI ALASINDO ENERGY;
c. Kesepakatan Bersama Pembayaran di muka antara PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) Tbk, PT ISARGAS, PT INTI ALASINDO ENERGY, dan PT ISAR ARYAGUNA tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN, Iswan Ibrahim (ISW) selaku Direktur Utama PT ISARGAS dan Direktur Utama PT ISAR ARYAGUNA, serta Sofyan (S) selaku Direktur PT INTI ALASINDO ENERGY;
d. Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Infrastruktur antara PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (Persero) Tbk dan PT ISARGAS tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Dilo Seno Widagdo
selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN, dan Iswan Ibrahim (ISW) selaku Direktur Utama PT ISARGAS.
Pada tanggal 7 November 2017, Sofyan (S) selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan USD 15 Juta kepada PT PGN untuk pembayaran dimuka (advance payment/AP) atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar USD 15 Juta.
Bahwa uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB Pembayaran Dimuka, yaitu untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS Grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan Jual Beli Gas dengan PT PGN:
a. PT PERTAGAS NIAGA (PTGN) sebesar USD 8,000,000 (Delapan juta Dollar Amerika) yang merupakan hutang PT JGI dan PT SCI kepada PT PERTAGAS NIAGA)
b. PT BANK BNI sebesar USD 2,000,000 (Dua juta Dollar Amerika) yang merupakan hutang PT SCI kepada Bank BNI.
c. PT ISAR ARYAGUNA sebesar USD 5,000,000 (Lima juta Dollar Amerika) yang merupakan hutang PT ISARGAS.
Pada tanggal 12 Desember 2017, Untung (U) mewakili PT IAE selaku Pemberi Fidusia dan Danny Praditya (DP)
mewakili PT PGN selaku Penerima Fidusia menandatangani Akta Jaminan Fidusia nomor 06 di Notaris PRATIWI HANDAYANI yang menyatakan bahwa pemberi fidusia Sdr. Untung menyerahkan Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia Danny Praditya (DP) berupa pipa distribusi milik PT BANTEN INTI GASINDO senilai Rp16 Milyar untuk menjamin uang USD15 juta yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan Kesepakatan Bersama Pembayaran Dimuka antara PT IAE dengan PT PGN.
Pada bulan April s.d. Juli 2018, PT BAHANA SEKURITAS dan PT UMBRA selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi ISARGAS Grup oleh PT PGN. Hasil due diligence menyatakan bahwa ISARGAS Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.
Pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan PT PERTAGAS bergabung dalam holding migas di bawah PT PERTAMINA, dilakukan pengaliran gas pertama kali dari PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa milik PT PERTAGAS.
Pada tanggal 2 Desember 2020M. Fanshurullah Asa (MFA) selaku Kepala BPH Migas mengirimkan surat nomor 3592/Ka BPH/2020 kepada Tutuka Ariadji (TTA) selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM perihal Hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan Klarifikasi Pengaliran Gas Bumi dari PT IAE.
Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan bahwa tidak dibolehkannya praktek kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Pada tanggal 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji (TTA) mengirimkan surat nomor T372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat dan surat nomor T369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT IAE terkait larangan jual beli gas bertingkat
Pada tanggal 18 Februari 2021, Arcandra Tahar (ACT) selaku Komisaris Utama PT PGN mengirimkan kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal Penjelasan Direksi atas Progress Audit Laporan Keuangan Per Desember 2020. Isi surat tersebut antara lain membahas mengenai saran Dewan Komisaris yang perlu ditindaklanjuti oleh Direksi agar segera melakukan pemutusan kontrak dan dilakukan upaya hukum atas uang muka yang sudah dibayarkan kepada IAE.
Danny Praditya (DP) telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar USD15Juta kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar hutang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE. Bahwa Iswan Ibrahim (ISW) telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PT PGN.
Meskipun demikian, Iswan Ibrahim (ISW) tetap menawarkan gas dan melakukan kerjasama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka).
Perbuatan-perbuatan terkait kontrak PJBG dan Pembayaran Uang Muka di atas bertentangan dengan:
a. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MNBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN;
b. Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
c. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
d. Keputusan Direksi PT PGN Nomor 020800.K/PP.00/UT/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 s.d. 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15,000,000.00 (lima belas juta dollar Amerika)
Terkait kasus ini, Penyidik KPK telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan Pemeriksaan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Telah dilakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD1.000.000,- dan melakukan Penggeledahan atas 8 (delapan) lokasi Rumah/Kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya.
“Penahanan terhadap Tersangka Iswan Ibrahim (ISW) dan Tersangka Danny Praditya (DP) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 30 April 2025,”jelasnya.