• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim Rampung, Wamendagri Bima :  Sangsi Kerja Selama 3 Bulan di Kemendagri

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 April 2025
in RAGAM
0
Pemeriksaan Bupati Indramayu Lucky Hakim Rampung, Wamendagri Bima :  Sangsi Kerja Selama 3 Bulan di Kemendagri

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Atas pelanggaran tersebut, Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

READ ALSO

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima.

Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya.

Pemeriksaan juga menelusuri kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu. Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.

“Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” ungkap Bima.

Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), dan komponen lainnya. Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.

“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.

Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional. Karena itu, sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.

Sebelum konferensi pers berlangsung, Bima Arya sempat menarik perhatian wartawan. Di tengah hujan deras, ia tiba di Kantor Ditjen Bina Pemdes dengan menumpang angkutan umum (angkot) bersama sejumlah staf.

Momen tersebut dimanfaatkannya untuk kembali mendorong penggunaan transportasi publik. Menurutnya, jika memungkinkan, masyarakat sebaiknya memilih angkutan umum karena dinilai lebih praktis dan efisien. (tugas).

 

Tags: @KemendagriBima Arya Sugiarto.Pemeriksaan Bupati IndramayuSangsi Bupati IndramayuWakil Menteri Dalam Negeri

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 
Pemerintahan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 

Next Post
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Diluncurkan di Provinsi Jambi

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Diluncurkan di Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

CBR Series Melesat Kencang, Sapu Bersih Podium Pertama di ARRC Sepang

CBR Series Melesat Kencang, Sapu Bersih Podium Pertama di ARRC Sepang

Inflasi 2,37 Persen, Mendagri Minta Pemda Waspada Kenaikan Harga Pangan

Inflasi 2,37 Persen, Mendagri Minta Pemda Waspada Kenaikan Harga Pangan

DPRD Merangin Gelar Rapat Paruripurna agenda Fraksi-Fraksi sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2024

DPRD Merangin Gelar Rapat Paruripurna agenda Fraksi-Fraksi sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In