• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Mei 2025
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan

Baca Jambi – PT Jasa Raharja menunjukkan respons cepat dalam penanganan kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 08 Km 176+586, dekat Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5) pukul 12.49 WIB.
Insiden tersebut melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di tempat dan lima lainnya luka-luka.

Kecelakaan bermula saat palang pintu perlintasan dibuka usai KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih melaju dan menabrak para pengendara motor yang telah melintasi rel. Minimnya kewaspadaan petugas dan pengguna jalan diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

READ ALSO

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Empat korban tewas diidentifikasi sebagai Totok Herwanto (52) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) asal Madiun, serta Hariyono (54) dan Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan.

Sementara lima korban luka dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, serta satu korban menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa seluruh korban dijamin perlindungannya sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta dan langsung dibayarkan ke rumah sakit,” ujar Dewi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Usai kejadian, Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama tim langsung turun ke lokasi guna melakukan survei lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta rumah sakit terkait pendataan korban dan proses klaim.

Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses klaim dilakukan dengan prinsip pelayanan prima tanpa hambatan administrasi.

Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat serta terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan berkendara, terutama di area perlintasan sebidang demi mencegah kejadian serupa. (Humas JR Jambi)

Related Posts

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
JASA RAHARJA

Gerak Cepat 1×24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
JASA RAHARJA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
JASA RAHARJA

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan
JASA RAHARJA

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Next Post
Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Pembayaran Gaji PPPK Penuh Waktu Merangin Masih Menunggu Rekomendasi dari DJPK ke KPPN

Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN

Dukungan Sistem Digital Terintegrasi untuk Pemindahan ASN ke IKN

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In