• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah 2025

Baca Jambi by Baca Jambi
25 April 2025
in DPRD BATANGHARI
0
DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah 2025

Batang Hari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29 (25 April 2025) “Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”.

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

READ ALSO

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa.

Related Posts

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana
DPRD BATANGHARI

Ketua DPRD Batang Hari Dukung Langkah Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Perdana

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal & RAPBD 2026
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal & RAPBD 2026

DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Ranperda Inisiatif-Revisi Perangkat Daerah Bersama Pemkab
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Ranperda Inisiatif-Revisi Perangkat Daerah Bersama Pemkab

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

DPRD Batang Hari Dengar Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Paripurna HUT ke-80 RI
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Dengar Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Paripurna HUT ke-80 RI

Next Post
DPRD Tanjab Timur Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

DPRD Tanjab Timur Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 Sedang Dibentuk, IM57+Institute Menyampaikan Beberapa Poin Catatan

Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 Sedang Dibentuk, IM57+Institute Menyampaikan Beberapa Poin Catatan

KASN Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN saat Pilkada Serentak 

KASN Ajak Masyarakat Awasi Netralitas ASN saat Pilkada Serentak 

Antisipasi Lonjakan Covid-19, RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Ruangan Standar ICU untuk Pasien

Antisipasi Lonjakan Covid-19, RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Ruangan Standar ICU untuk Pasien

Wabup Katamso Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Baru Polres Tanjab Barat

Wabup Katamso Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Baru Polres Tanjab Barat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In