• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juni 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah 2025

Baca Jambi by Baca Jambi
25 April 2025
in DPRD BATANGHARI
0
DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah 2025

Batang Hari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29 (25 April 2025) “Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”.

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

READ ALSO

DPRD Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

DPRD Batang Hari Tampung Aspirasi Warga Sungai Buluh

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa.

Related Posts

DPRD Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M
DPRD BATANGHARI

DPRD Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

DPRD Batang Hari Tampung Aspirasi Warga Sungai Buluh
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Tampung Aspirasi Warga Sungai Buluh

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Wakil Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI, Bahas Penguatan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
DPRD BATANGHARI

Wakil Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI, Bahas Penguatan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Ketua DPRD Batang Hari Lepas 213 JCH, Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan
DPRD BATANGHARI

Ketua DPRD Batang Hari Lepas 213 JCH, Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman Antar Daerah
DPRD BATANGHARI

DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan, Perkuat Sinergi dan Tukar Pengalaman Antar Daerah

Next Post
DPRD Tanjab Timur Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

DPRD Tanjab Timur Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Mulai April 2026

Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Mulai April 2026

PUTR Provinsi Jambi Cek Gentala Arasy: Antisipasi Rusak

PUTR Provinsi Jambi Cek Gentala Arasy: Antisipasi Rusak

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In