• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks, Kapuspen TNI : Faktanya Dibunuh Kelompok Separatis OPM

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Mei 2025
in RAGAM
0
Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks, Kapuspen TNI : Faktanya Dibunuh Kelompok Separatis OPM

Isu Pembakaran Mama Hertina oleh TNI adalah Hoaks, Kapuspen TNI : Faktanya Dibunuh Kelompok Separatis OPM

Jakarta – Beredar sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Antonia Hilaria Wandagau, menyebut TNI membakar hidup-hidup seorang perempuan bernama Mama Hertina Mirip di Intan Jaya.

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan menyesatkan. Klarifikasi dari pihak berwenang dan masyarakat lokal menyatakan bahwa Mama Hertina meninggal akibat kekerasan yang dilakukan kelompok separatis bersenjata OPM, bukan oleh aparat TNI.

Mama Hertina ditemukan meninggal dunia pada 23 Mei 2025 di Kampung Dugusiga, Distrik Sugapa. Berdasarkan keterangan saksi, perempuan lanjut usia tersebut mengalami gangguan jiwa dan sering berkeliaran seorang diri di hutan.

Ia terakhir terlihat hidup pada 15 Mei 2025, setelah mengungsi ke Kampung Mamba Bawah akibat ancaman dari kelompok bersenjata.

Terkait tuduhan terhadap TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam insiden tersebut.

“Ini murni hoaks yang dirancang untuk membentuk opini sesat bahwa TNI membunuh warga Papua. Faktanya, sejak 15 Mei 2025, TNI sudah ditarik dari Kampung Sugapa Lama atas permintaan Bupati dan tokoh masyarakat setempat,” jelas Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) dalam rilisnya.

Pada 18 Mei 2025, Mama Hertina dilaporkan hilang dari posko pengungsian. Warga menduga ia kembali ke kampung asalnya, Jaindapa. Dalam perjalanan, ia dicegat dan ditembak oleh kelompok bersenjata OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya, yang menuduhnya sebagai mata-mata TNI.

Selain itu, klaim bahwa Mama Hertina memiliki anak adalah tidak benar. Berdasarkan keterangan warga dan tokoh adat, Mama Hertina tidak memiliki keturunan, dan nama “Antonia Hilaria Wandagau” tidak dikenal oleh masyarakat sekitar.

Jenazah Mama Hertina telah dimakamkan secara adat pada hari yang sama saat ditemukan. TNI menghimbau seluruh masyarakat agar tidak menjadi penyebar hoaks dan memverifikasi setiap informasi, terutama yang berkaitan dengan konflik bersenjata di Papua.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada narasi fitnah. Yang terjadi justru menunjukkan kekejaman kelompok separatis yang menebar teror bahkan terhadap warga tak bersenjata. Setiap upaya adu domba antara aparat dan masyarakat adalah bagian dari strategi kelompok separatis untuk melemahkan kepercayaan publik. Jangan terprovokasi,” tegas Mayjen TNI Kristomei yang disampaikannya di Mabes TNI, di Cilangkap. (tugas).

Tags: Informasi HoaksKapuspen TNIMabes TNIMama HertinaTNI

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Next Post
Bupati Batanghari Lepas Keberangkatan 200 Jemaah Calon Haji Kabupaten Batanghari

Bupati Batanghari Lepas Keberangkatan 200 Jemaah Calon Haji Kabupaten Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pengajuan “Amicus Curiae” ke Mahkamah Konstitusi Terus Bergulir

Pengajuan “Amicus Curiae” ke Mahkamah Konstitusi Terus Bergulir

Serah Terima PJ Bupati Sarolangun Pada Bupati Sarolangun H.Hurmin Di Ruang pola Bupati Sarolangun

Serah Terima PJ Bupati Sarolangun Pada Bupati Sarolangun H.Hurmin Di Ruang pola Bupati Sarolangun

Fadhil Arief Telah Ribuan Serahkan Sertifikat kepada Masyarakat

Fadhil Arief Telah Ribuan Serahkan Sertifikat kepada Masyarakat

Berkunjung ke Korban Kebakaran, Edi Purwanto Ikut Serahkan Bantuan

Berkunjung ke Korban Kebakaran, Edi Purwanto Ikut Serahkan Bantuan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In