Merangin – Sampai bulan tanggal 18 Juni 2025 Wajib lapor LHKPN tahun 2024 di Kabupaten Merangin yang sudah melapor ke Inspektorat Merangin berjumlah 925 dari total 961 Wajib Lapor. Adapun yang belum lapor sebanyak 36.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin yang sudah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 berjumlah 925,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu, (18/6/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 36 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantaranya ada sudah pensiun, meninggal dunia, pindah kerja dan ada yang masih dalam proses penelusuran.
“Dari 36 yang belum melaporkan LHKPN ada 24 karena pensiun, meninggal dunia dan pindah tugas, namun nama wajib lapor masih tercantum di dalam data belum dikeluarkan dalam system. Adapun 12 Wajib Lapor yang belum melaporkan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut. (tugas).