• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Juli 2026
in Daerah, NASIONAL
0
Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Swiss-Belhotel Jambi/Net.

Baca Jambi – Properti Swiss-Belhotel Jambi tercantum dalam daftar lelang negara melalui portal resmi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Berdasarkan data pada situs lelang negara, aset yang dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp201.833.239.000 dengan uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp45 miliar.

Objek lelang tersebut berupa tiga bidang tanah dengan total luas 3.675 meter persegi berikut bangunan yang berlokasi di Kota Jambi. Lelang dilaksanakan menggunakan mekanisme open bidding oleh KPKNL Jambi.

READ ALSO

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031

Dalam pengumuman lelang, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tercantum sebagai pihak penjual. Batas akhir penyetoran uang jaminan ditetapkan pada 22 Juli 2026, sedangkan penawaran lelang ditutup pada 23 Juli 2026 pukul 11.00 WIB. Kode lot lelang untuk objek tersebut adalah D5KGUW.

Pencantuman BNI sebagai penjual menunjukkan proses lelang dilakukan melalui mekanisme yang difasilitasi negara. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan alasan aset Swiss-Belhotel Jambi dilelang, apakah terkait penyelesaian kredit, eksekusi hak tanggungan, atau mekanisme hukum lainnya.

Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Swiss-Belhotel Jambi maupun BNI mengenai status operasional hotel selama proses lelang berlangsung.

Berdasarkan ketentuan lelang negara, penjualan aset melalui KPKNL dapat dilakukan atas berbagai dasar hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, eksekusi putusan pengadilan, maupun penjualan sukarela. Namun, dasar hukum yang secara spesifik digunakan dalam pelelangan Swiss-Belhotel Jambi tidak dicantumkan dalam data yang tersedia, sehingga belum dapat disimpulkan penyebab pelelangan aset tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BNI, pengelola Swiss-Belhotel Jambi, dan KPKNL Jambi untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai latar belakang pelelangan aset bernilai lebih dari Rp201,8 miliar tersebut. (Jurnal Opini)

Related Posts

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut
Daerah

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031
Daerah

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan
NASIONAL

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

KI Jambi Catat Lonjakan Sengketa Informasi 543 Persen di Semester I 2026, Satu Perkara Berlanjut ke MA
Daerah

KI Jambi Catat Lonjakan Sengketa Informasi 543 Persen di Semester I 2026, Satu Perkara Berlanjut ke MA

‎Bupati dan Forkopimda Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sarolangun  ‎
Daerah

‎Bupati dan Forkopimda Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sarolangun ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri Pertanian : Untuk Wujudkan Swasembada Pangan Kepala Daerah diminta Untuk Berperan Aktif disektor Pertanian 

Menteri Pertanian : Untuk Wujudkan Swasembada Pangan Kepala Daerah diminta Untuk Berperan Aktif disektor Pertanian 

Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025

Jasa Raharja Perkuat Budaya Sadar Risiko di Kalangan Internal lewat Risk Management Update 2025

BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

BPJS Gandeng Jamdatun, Perkuat Penanganan Hukum Penyelenggaraan JKN

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

ASN Kabupaten Merangin Tersenyum Lebar, Gaji ke-13 Tahun 2025 Proses Pencairan dan TPP setelah Lebaran Haji

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In