• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Baca Jambi by Baca Jambi
20 Juni 2025
in Berita OJK
0
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Baca Jambi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

READ ALSO

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Tindakan tegas dilakukan karena PT SSTV tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV dikenakan sanksi administratif, berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberi waktu cukup kepada PT SSTV, untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai batas waktu yang disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum itu.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015, tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, juncto pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, pasal 143 POJK 25/2023, dan pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usahanya, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan itu diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha, untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV, serta membentuk tim likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan, untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuk tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK;

Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. ***

Related Posts

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
Berita OJK

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Berita OJK

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Jambi Pantau Bank Jambi: Gangguan Sistem Layanan ATM dan Mobile Banking
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen
Berita OJK

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

Next Post
TPAKD Merangin Menggelar Rapat Pleno, Kepala OJK Jambi Apresiasi Capai TPAKD Sepanjang Tahun 2024

TPAKD Merangin Menggelar Rapat Pleno, Kepala OJK Jambi Apresiasi Capai TPAKD Sepanjang Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

Delapan Fraksi di DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Umum APBD Tahun 2023

Delapan Fraksi di DPRD Kota Jambi Sampaikan Pandangan Umum APBD Tahun 2023

SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18

SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18

OJK Gelar Upacara Kemerdekaan RI ke-80, Tekankan Persatuan demi Kedaulatan

OJK Gelar Upacara Kemerdekaan RI ke-80, Tekankan Persatuan demi Kedaulatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In