Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan 72 (tujuh puluh dua) unit Kendaraan Roda Empat berbagai jenis dan merk, Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
“Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Selasa (8/7) dalam rilisnya.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 (tujuh puluh dua) kendaraan roda empat berdasarkan :
1.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 158/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 jo;
2.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo;
3.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo.;
4.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo;
5.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN 50a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 jo;
6.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-52a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Dari 72 kendaraan yang disita, I0 unit kendaraan disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jalan Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, guna diamankan, dipelihara dan dikelola, dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
“Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan,”jelas Harli Siregar.
Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana;
1.Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana;
2 Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana;
3. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara. (tugas)