• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan 72 (tujuh puluh dua) unit Kendaraan Roda Empat berbagai jenis dan merk, Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

“Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Selasa (8/7) dalam rilisnya.

READ ALSO

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi ‎

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 (tujuh puluh dua) kendaraan roda empat berdasarkan :
1.Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 158/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 jo;
2.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo;
3.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo.;
4.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo;
5.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN 50a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 jo;
6.Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-52a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Dari 72 kendaraan yang disita, I0 unit kendaraan disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jalan Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, guna diamankan, dipelihara dan dikelola, dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

“Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan,”jelas Harli Siregar.

Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana;
1.Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana;
2 Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana;
3. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPT SritexSita Kendaraan

Related Posts

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi  ‎
HUKRIM

‎Waka Polres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Siaga Karhutla 2026 Siap Perkuat Sinergi Lintas Instansi ‎

‎  ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun
HUKRIM

‎ ‎Tindakan Tegas Polres Sarolangun Tersangka Tambang Ilegal Lansung Di Limpahkan Ke Kejati Sarolangun

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

‎Pelatihan Public Speaking Call Center 110, Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik  ‎
HUKRIM

‎Pelatihan Public Speaking Call Center 110, Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik ‎

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
NASIONAL

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

Next Post
Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Merangin Sudah Terbentuk 93

Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Merangin Sudah Terbentuk 93

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

Grand Filano Hybrid Modif ala Jepang yang Bikin Pangling Kaula Muda Jambi!

Grand Filano Hybrid Modif ala Jepang yang Bikin Pangling Kaula Muda Jambi!

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

‎Jelang Berbuka Puasa Sat Reskrim Polres Sarolangun Bagikan Ta’jil Di Simpang Pelawan

AHASS Berikan Promo Ulang Tahun Maret

AHASS Berikan Promo Ulang Tahun Maret

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In