• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Agung Laporkan Capaian Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Presiden Prabowo Subianto

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Oktober 2025
in HUKRIM
0
Jaksa Agung Laporkan Capaian Kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Presiden Prabowo Subianto

Pangkal Pinang – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Laporan Jaksa Agung bersamaan dengan penyerahan aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan kegiatan simbolis ini bersama Menteri Pertahanan RI, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Negara, Kepala BPKP, Wakil Ketua Pengarah dan Anggota Pengarah Satgas PKH, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Pelaksana Satgas PKH, Direktur dan Komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran.
Jaksa Agung mengungkapkan data per 1 Oktober 2025.

READ ALSO

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

Ribuan Gram Narkoba Jenis Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Di Musnahkan

Satgas PKH telah berhasil melakukan penertiban kawasan hutan pada sektor:
1. Kawasan Perkebunan, dengan cara penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 3.404.522,67 ha (tiga juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh dua koma enam tujuh hektare).

Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang telah terbagi menjadi 4 (empat) tahapan.

Dari jumlah tersebut, sisa penguasaan yang belum diserahkan seluas 1.814.632,64 ha, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menyampaikan ke media.

Lanjut Jaksa Agung, menjelaskan saat ini Satgas PKH secara bersamaan sedang melakukan penertiban kawasan hutan di sektor pertambangan dan telah berhasil mengidentifikasi 5.342,58 ha (lima ribu tiga ratus empat puluh dua koma lima delapan hektare) yang diketahui beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Selanjutnya, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah entitas perusahaan yang melakukan Kegiatan usaha di kawasan hutan pada sektor pertambangan yang beroperasi tanpa melalui mekanisme yang ditentukan terkait PPKH dengan total luasan yang berhasil diverifikasi seluas 2.709,02 ha yang tersebar di 7 provinsi.

Terhadap luasan yang dapat diverifikasi tersebut per tanggal 01 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 ha atas 39 entitas perusahaan/korporasi.

Aktivitas Penebangan Liar (Illegal Logging), berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal yang diterima, terdapat praktik illegal logging di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 21.000 ha yang terletak di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

“Aktivitas penebangan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, dengan luas area yang telah dirambah mencapai kurang lebih 500 hektare, dan seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,”jelasnya.

Kejaksaan memandang bahwa dugaan kegiatan illegal logging ini bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau perizinan, tetapi telah menyentuh ranah pidana yang berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya hutan negara dan akan mengusut tuntas dugaan kegiatan illegal logging. (tugas)

Tags: Jaksa AgungPenertiban Kawasan HutanPresiden Prabowo Subianto

Related Posts

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
HUKRIM

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

Ribuan Gram Narkoba Jenis Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Di Musnahkan
HUKRIM

Ribuan Gram Narkoba Jenis Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Di Musnahkan

Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik Adi Varial Putra sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK 
Daerah

Polda Jambi Tetapkan Mantan Kadisdik Adi Varial Putra sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK 

‎Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan  ‎
HUKRIM

‎Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan ‎

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI
HUKRIM

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Next Post
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Kecamatan Merlung

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Kecamatan Merlung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gaji 1.312 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin dibayarkan 3 Bulan Sekaligus

Penghitungan ulang Efesiensi Anggaran Tahun 2025 Belum Selesai, Pencairan GU,LS dan Gaji Honorer Kabupaten Merangin Belum Bisa diajukan

Menteri Koperasi Harapkan Kopdeskel Dawuhan Tidak Sekedar Piloting, Tapi memberi energi Kopdeskel Yang Lain

Menteri Koperasi Harapkan Kopdeskel Dawuhan Tidak Sekedar Piloting, Tapi memberi energi Kopdeskel Yang Lain

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia 

Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In