• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 16, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
10 Juli 2025
in Berita OJK
0
OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

READ ALSO

OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.

  1. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan. (Humas OJK jambi)

Related Posts

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima
Berita OJK

OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah
Berita OJK

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Berita OJK

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima
Berita OJK

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Mencatat Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil dan Tumbuh Positif Pada April 2025
Berita OJK

OJK Mencatat Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil dan Tumbuh Positif Pada April 2025

Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar
Berita OJK

Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

Next Post
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham

KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan 16 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018

Ketua DPRD Jambi: Penanganan Banjir Harus Jadi Prioritas Pemkot

Ketua DPRD Jambi: Penanganan Banjir Harus Jadi Prioritas Pemkot

Keluarga Besar PT. Velindo Aneka Tani Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Keluarga Besar PT. Velindo Aneka Tani Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Penjabat Bupati Muaro Jambi Berkunjung dan Memberikan Sejumlah Bantuan Kepada Warga Tidak Mampu

Penjabat Bupati Muaro Jambi Berkunjung dan Memberikan Sejumlah Bantuan Kepada Warga Tidak Mampu

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In