• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

R3daksi by R3daksi
10 Juli 2025
in Berita OJK
0
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia. Acara pengukuhan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa ini menandai efektifnya operasional KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

READ ALSO

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

ADVERTISEMENT

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:
Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)

ADVERTISEMENT

Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang-bidang yang mengelola keuangan syariah, yaitu:
Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi Perbankan Syariah Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah serta Anggota Eksternal yang meliputi Affiliated Member dari DSN-MUI dan Non-Affiliated Member dari kalangan profesional.

Anggota eksternal KPKS adalah sebagai berikut:
Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.

KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama:
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.
Mendukung integrasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

ADVERTISEMENT

Adapun tugas KPKS adalah sebagai berikut:
memberikan rekomendasi dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan
memberikan pendapat dan rekomendasi di dalam proses penyempurnaan dan penyusunan kebijakan dan/atau ketentuan keuangan syariah di Otoritas Jasa Keuangan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang ditetapkan berdasarkan fatwa DSN-MUI
memberikan rekomendasi dan penafsiran atas suatu ketentuan atau kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam mendukung kepatuhan di industri keuangan syariah membantu koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan DSN-MUI dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah melakukan tugas lainnya untuk pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.

Peluncuran Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024

Dalam kesempatan itu, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.

Laporan tersebut secara garis besar menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang menunjukkan tren perlambatan sebagai dampak dari peningkatan ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan global, serta dinamika perhelatan pemilihan umum di berbagai negara.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. (*)

Related Posts

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT
Berita OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi
Berita OJK

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
Berita OJK

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta
Berita OJK

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Perusahaan Pengadaian PT Gadai Elektronik Jakarta

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita OJK

Kinerja dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Berita OJK

OJK Perkuat Pembiayaan UMKM Melalui Pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Next Post
Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

Kejaksaan Agung Sita Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62 Miliar Terkait Kasus Perpajakan

Kejaksaan Agung Sita Harta Kekayaan Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62 Miliar Terkait Kasus Perpajakan

Reses DPR RI, Pemkab Batang Hari Sampaikan Harapan Besar Pembangunan

Reses DPR RI, Pemkab Batang Hari Sampaikan Harapan Besar Pembangunan

Energi Bersih Bukan Sekadar Lingkungan, Tetapi Kedaulatan Baru Indonesia

Energi Bersih Bukan Sekadar Lingkungan, Tetapi Kedaulatan Baru Indonesia

Kepala BKN : Sistem Merit dan Manajemen Talenta Jadi Instrumen Pemetaan Potensi Pengisian Jabatan ASN

Kepala BKN : Sistem Merit dan Manajemen Talenta Jadi Instrumen Pemetaan Potensi Pengisian Jabatan ASN

Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Pengusaha Muda Go Nasional Saat Hadiri Debat Calon Ketum BPP HIPMI

Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Pengusaha Muda Go Nasional Saat Hadiri Debat Calon Ketum BPP HIPMI

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Beragenda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 

DPRD Sarolangun Gelar Rapat Paripurna Beragenda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 

‎Wakil Bupati Sarolangun Resmikan  Catring SPPG Desa Sungai Gedang  Kecamatan Singkut

‎Wakil Bupati Sarolangun Resmikan  Catring SPPG Desa Sungai Gedang  Kecamatan Singkut

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

‎Warga Pauh Laporkan ke Polsek Terkait Pengancaman Dengan gunakan Sajam Pelaku ditangkap dan diamankan  ‎

‎Warga Pauh Laporkan ke Polsek Terkait Pengancaman Dengan gunakan Sajam Pelaku ditangkap dan diamankan ‎

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In