Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL pada hari Jumat (11/7/2025)
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025,”kata Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan kepada wartawan, Jumat (11/7) dalam rilisnya.
Lanjut Vanny menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp.1,3 Triliun.
Adapun 4 (empat) lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu :
1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan di 4 (empat) lokasi tersebut dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Tim Penyidik,”jelasnya. (tugas). Bu