• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 31, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
18 Juli 2025
in Berita OJK
0
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu

Baca Jambi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

READ ALSO

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan Link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (Humas OJK Jambi)

Related Posts

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
Berita OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
Berita OJK

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
Berita OJK

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Berita OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Berita OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Next Post
OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Rilis Regulasi Baru, Ini Tiga SEOJK yang Wajib Diketahui Pelaku Asuransi dan Dana Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax

Pelantikan Tim Pemenang Bupati Sarolangun H.Hurmin GerryTriswaka di kecamatan Pelawan Membludak

Pelantikan Tim Pemenang Bupati Sarolangun H.Hurmin GerryTriswaka di kecamatan Pelawan Membludak

RSUD Abdul Manap Kota Jambi Mengucapkan “Dirgahayu ke-66 Provinsi Jambi”

RSUD Abdul Manap Kota Jambi Mengucapkan “Dirgahayu ke-66 Provinsi Jambi”

Bunda PAUD Merangin Kunker ke Desa Muara Delang

Bunda PAUD Merangin Kunker ke Desa Muara Delang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In