• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
24 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

READ ALSO

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa UU ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah, khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini masih menggunakan dasar hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Ia mengatakan, kesepuluh UU tersebut bertujuan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, termasuk aspek nama, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Sebelumnya, sejumlah daerah masih berpegang pada dasar hukum pembentukan yang merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

“Penyusunan 10 RUU Kabupaten/Kota ini merupakan bentuk pembaruan terutama dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah dianggap kurang sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Mendagri.

Ia menekankan bahwa pembaruan ini sangat dibutuhkan karena dalam praktiknya, ketidakjelasan dasar hukum berdampak pada persoalan regulasi di tingkat daerah. “Kemudian cakupan wilayahnya termasuk cakupan kecamatan, desa, dan lain-lain sudah tidak sesuai dengan yang sebelum pemekaran. Oleh karena itu [keberadaan UU ini] untuk kepastian hukum dan juga untuk penyusunan program APBD,” imbuhnya.

Mendagri juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, atas langkah proaktif mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait kejelasan status wilayah. Ia menilai pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah berlangsung lancar, konstruktif, dan komprehensif.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI dan DPD [Komite] I yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan turun ke lapangan ke setiap provinsi, kabupaten, kota,” tutur Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa proses kali ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan menyelaraskannya dengan ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setelah nanti ini disetujui oleh DPR RI tentu akan dikirimkan kepada pemerintah dan pemerintah akan secepat mungkin untuk menerbitkan dan mengundangkan RUU ini,” ujar Mendagri.

Dengan terbitnya UU baru ini, pemerintah berharap kejelasan hukum dan administrasi wilayah dapat semakin memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta para anggota DPR RI lainnya.

Adapun kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna. (tugas).

 

Tags: @KemendagriDPR RIMendagriRUU Kabupaten/Kota Disetujui Menjadi UU

Related Posts

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 
NASIONAL

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 
NASIONAL

Dirjen  Bina Keuda Kemendagri Dorong Transformasi Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui SIPD 

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Pacu Pemda Percepat Realisasi APBD 2025 

Dirjen Keuda Agus Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda 
NASIONAL

Dirjen Keuda Agus Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda 

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
NASIONAL

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama
NASIONAL

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama

Next Post
Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur Warga Pasar Terusan

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur Warga Pasar Terusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

Keluarga Besar RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

HUT ke-24 Kabupaten Sarolangun di Gedung DPRD diHadiri beberapa Mantan Kepala Daerah  Sarolangun

HUT ke-24 Kabupaten Sarolangun di Gedung DPRD diHadiri beberapa Mantan Kepala Daerah Sarolangun

KPU Kabupaten Muaro Jambi Terima Logistik Bilik Suara Sebanyak 3.184

KPU Kabupaten Muaro Jambi Terima Logistik Bilik Suara Sebanyak 3.184

Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Daerah, Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Mancing Mania Kuala Tungkal

Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Daerah, Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Mancing Mania Kuala Tungkal

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In