• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (24/7/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025 KPK telah menahan 4 tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan kepada wartawan dala. keteranganya saat jumpa pers, Kamis (24/7/2025) yang didampingi Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Adapun 4 (empat) tersangka yang ditahan, yaitu :
1. Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025
2. Putri Citra Wahyoe (PCW)
3. Jamal Shodiqin (JMS)
4. Alfa Eshad (ALF) yang ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelasnya.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Bahwa Tersangka PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Adapun, permintaan uang dilakukan dengan modus sebagai berikut:
1. Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator memberitahukan kekurangan berkas melalui whatsapp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.

2. Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

3. Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan. PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.

4. Bahwa Tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya yaitu SH, WP, HY, dan DA (Tersangka yang sudah dilakukan penahanan), yang digunakan untuk keperluan pribadi.

5. Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima dari 8 Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Sementara rincian uang yang diterima Tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS sebagai berikut:a. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar;b. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar;c. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar;d. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan. Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni di Jabodetabek dan Jawa Timur yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para Agen pengurusan TKA.

“Hingga saat ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 (empat belas) unit kendaraan, terdiri atas 11 (sebelas) unit mobil dan 3 (tiga) unit sepeda motor. Dimana penyitaan 1 (satu) unit sepeda motor yang terakhir dilakukan penyitaan, merupakan milik Sdr Risharyudi Triwibowo (RYT) eks. Stafsus Menteri,”kata Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, Penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari 4 Tersangka tersebut, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
a). Dari Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2 serta dua bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dengan luas 554 m2 di Kota Jakarta Selatan.
b). Dari Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.
c). Dari Tersangka JMS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya,”terang Asep Guntur.

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Diketahui KPK sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2025 telah menahan 4 (empat) Tersangka yaitu :
1. Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d.2023.
2. Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK)Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.
3.Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019.
4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA )tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025. (tugas)

Tags: Asep Guntur RahayuJubir KPKKasus KorupsiKementerian KetenagakerjaanKPKPemerasan dan Gratifikasi RPTKAPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Kunker Gubernur ke Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Kadis PUPR Provinsi Jambi Dampingi Kunker Gubernur ke Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Tim Jaksa Penyidik Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

Tim Jaksa Penyidik Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

Johanis Tanak Ingin Menghapus Operasi Tangkap Tangan, Ini Tanggapan  IM57+ Intitute 

Johanis Tanak Ingin Menghapus Operasi Tangkap Tangan, Ini Tanggapan  IM57+ Intitute 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In