Palembang –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
“Penyitaan ini merupakan langkah dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya penetapan Tersangka serta pemidanaan, tetapi tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,”kata kata Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah).
Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.
“Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,”jelas Vanny. (tugas).